jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), KH Maimoen Zubair menganggap Muktamar VIII yang tengah berlangsung di Surabaya saat ini, tidak sah. Pasalnya, belum ada kesepakatan damai antara dua kubu yang bertikai di internal PPP.
"Sebagaimana putusan Mahkamah Partai, muktamar dari pihak yang bersengketa tidak sah," kata Mbah Moen, panggilan kyai karismatik itu, dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (15/10).
BACA JUGA: Aksi Memanas, Massa Honorer K2 Dorong Pintu Gerbang Kemenpan-RB
Mbah Moen mengingatkan, keputusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. Karena itu, tidak ada jalan lain bagi kedua kubu selain segera mencapai kesepakatan damai alias islah.
Dalam keterangannya, Mbah Moen juga menyampaikan enam keputusan rapat konsultasi para pimpinan majelis partai yang terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Pakar. Adapun isi dari keputusan tersebut adalah:
BACA JUGA: Tradisi Sertijab Presiden Layak Dipelihara
1. Semua pihak harus menaati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai, karena sifatnya final dan mengikat.
2. Pimpinan Majelis bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belah pihak yang berselisih.
BACA JUGA: Suharso, Lukman dan Romy Berebut Ketua Umum PPP
3. Muktamar VIII yang dilaksanakan merupakan muktamar islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan, dan semangat untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan partai diatas kepentingan lainnya.
4. Semua jajaran pimpinan partai khusus pihak-pihak yang tidak terlibat dalam konflik barus bertanggung jawab dan menjadi mediator untuk menyelematkan partai.
5. Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai akan terus mengawal dan membantu terbentuknya kepanitian bersama.
6. Muktamar VIII sebaiknya diselenggarakan sebelum tanggal 20 Oktober 2014.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubair dan Sekretaris Majelis Syariah Anas Taher. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kepala Bappebti Akui Terima Uang Rp 5 M Dari dari Komut BJJ
Redaktur : Tim Redaksi