Mbak AGN Telepon Suami Usai Dianiaya Selingkuhan, Inilah yang Terjadi Selanjutnya

Senin, 23 November 2020 – 21:09 WIB
Tersangka (tengah) diamankan Polsek Patumbak. Foto: dok pri/pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial CRH alias Carlos, 37, warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, ditangkap polisi karena menganiaya AGN, selingkuhannya hingga babak belur.

Carlos menganiaya korban lantaran menolak begituan saat sedang berduaan di sebuah rumah Jalan Bendungan KM 11, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

BACA JUGA: Pemasok Bahan Baku Pembuatan Sabu-sabu di Rumah Ustaz SA Ternyata Jenderal Yusuf

Kejadian ini berawal saat Carlos menjemput AGN di Jalan SM Raja Simpang Marindal dan mengajaknya pergi ke rumah teman di Jalan Bendungan, pada 26 Oktober 2020 lalu.

Pada malam harinya, Carlos membentangkan tikar di ruang tamu, lalu mengajak korban untuk tidur di sampingnya. Namun korban tidak mau dan membuat pelaku emosi.

BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Fakhrul Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Mengenaskan

Seketika itu, korban dijambak, dipukul dan tangannya digigit hingga menimbulkan luka lebam di lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.

Tak tahan jadi bulan-bulan pelaku, korban yang telah bersuami menelepon suaminya itu untuk menjemputnya. Sekitar sejam kemudian suami korban datang menjemput dan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak.

BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Suami Bakar Diri di Rumah Mertua

Atas laporan tersebut, polisi langsung mencari pelaku. Tanggal 11 November 2020, Tekab Polsek Patumbak menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan SM Raja Simpang Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Amplas tepatnya di bawah flyover.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza menjelaskan timnya langsung turun dan melakukan penangkapan.

“Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku sudah lama berhubungan dengan korban,” jelasnya kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

BACA JUGA: Viral Video Oknum Polwan Aiptu DA Tengah Asyik Pesta Sabu-sabu

“Saat ini pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutupnya. (nin/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler