jpnn.com, MATARAM - Rumah Ustaz SA, 45, di wilayah Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, digerebek Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan pengakuan dari delapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap sebelumnya di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur.
Mereka mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu didapat dari Ustaz SA. Mendapatkan informas itu, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengembangan dan menyasar rumah Ustaz SA.
BACA JUGA: Perbuatan Iqbal Merusak Citra PNS, Bikin Malu
“Dari TKP kedua ini, tim kami miris setelah melihat di dalam rumah ustaz ini ada ruangan yang memang disiapkan untuk memproduksi narkotika jenis abu-sabu skala rumahan," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Minggu.
Dalam ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu tersebut, ditemukan cairan kimia beragam jenis pada botolan jerigen kotak berwarna putih.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol Ini Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Tiga Kali
Ada yang bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide.
Ada juga ditemukan tabung pemadam kebakaran, satu kotak alumunium foil, kompor elektrik, gelas ukur, dan juga cawan kaca.
BACA JUGA: Polisi Temukan Ruangan untuk Memproduksi Narkotika di Rumah Ustaz SA
"Jadi selain berang-barang yang berhubungan dengan alat pembuatan sabu-sabu, ada juga didapatkan sabu-sabu," ujarnya.
Aksi mengungkap jaringan narkoba ini ternyata tidak berhenti sampai di rumah produksi sabu-sabu di rumah Ustaz.
Namun muncul lagi satu identitas pria yang disebut Ustaz sebagai pemasok bahan baku pembuatan sabu-sabu.
Orang yang disebut Ustaz ini adalah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram, dia dikenal dengan nama Jenderal Yusuf.
Menindaklanjutinya, tim langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Mataram dan melakukan penangkapan terhadap Jenderal Yusuf.
"Sabtu (21/11) malam itu juga, Jenderal Yusuf kami amankan di lapas beserta telepon genggam miliknya," ucap Helmi.
Lebih lanjut, seluruh pria yang diamankan dari tiga lokasi kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB. Mereka beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik.
Karena perbuatannya, kini sepuluh pelaku termasuk Jenderal Yusuf yang berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram terancam kena pidana Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Viral Video Oknum Polwan Aiptu DA Tengah Asyik Pesta Sabu-sabu
"Untuk pasal produksinya itu ada di Pasal 113," ujarnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi