jpnn.com, BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial AE (35) yang melakukan penganiayaan terhadap wanita, AH (33) tukang pijat plus-plus, Sabtu (5/12) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kejadian bermula saat AE datang ke sebuah panti pijat di daerah Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Sudah Punya Suami dan Istri, Melepas Rindu dengan Mantan di Hotel, Hmmm
Kemudian, AE dipijat oleh AH di sebuah ruangan di dalam panti tersebut.
Usai dipijat, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
BACA JUGA: Densus Sudah Tahu Ponpes yang Diduga Berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah, Inilah Lokasinya
Usai bersanggama, AH menagih bayarannya sebesar Rp 200 ribu.
"Tetapi setelah ditagih pembayarannya tidak sesuai yang diharapkan oleh korban sehingga cekcok," kata Hendra dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/12).
BACA JUGA: Pemerintah Bubarkan FPI, Komnas HAM Merespons Begini
AE yang kesal pun akhirnya nekat mengambil pisau di dapur panti pijat dan langsung menusuk AH.
"Pelaku kesal, pergi ke dapur untuk mengambil pisau kemudian pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan menusuk korban di bagian perut secara berkali-kali," ujar Hendra.
Selanjutnya, AH tersungkur jatuh. AE memanfaatkam hal itu dengan mengambil dompet dan handphone milik korban, lalu melarikan diri dengan sepeda motornya.
AH yang sudah tidak sadarkan diri itu pun ditemukan rekannya sudah bersimbah darah dan langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna jalani perawatan.
"Atas kejadian tersebut korban menderita luka parah dan dirawat di RS Kramat Jati," ujar Hendra.
Mengetahui informasi kejadian tersebut, polisi langsung melakukan pelacakan terhadap AE.
Pada akhirnya AE dapat ditangkap polisi di hari yang sama dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi. (mcr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi