jpnn.com, CIREBON - Sebanyak 21 pasangan bukan suami istri diamankan dari hotel melati yang berlokasi di Kecamatan Beber dan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada Selasa malam (29/12).
Mereka diamankan karena kepergok dalam satu kamar hotel dan tidak bisa menunjukkan surat nikah yang sah.
BACA JUGA: 3 Lelaki & 21 Pasangan Selingkuh di Kamar Hotel, Tanpa Busana, Ada yang Habis Keluar
Kebanyakan dari mereka adalah pekerja swasta umur di bawah 35 tahun.
Di depan petugas, mereka mengaku sudah nikah siri, dan ada pula yang sudah bertunangan.
BACA JUGA: Densus Sudah Tahu Ponpes yang Diduga Berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah, Inilah Lokasinya
Yang lebih ekstrem, ada yang masing-masing sudah berkeluarga. Namun, mereka bermalam di dalam hotel untuk melepas rindu sebagai mantannya dulu.
“Ada yang statusnya punya suami dan istri. Mereka mantan pacar yang ketemu lagi setelah sekian lama. Untuk melepas rindu di kamar hotel. Mereka mengaku pengalaman pertama dan baru kali ini saja. Dia berumur 30 tahun, warga Arjawinangun dan warga Beber. Kami tidak bisa menyebut namanya,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Mochamad Syafrudin melalui Kabid Tibumtranmas Dadang Priyono.
BACA JUGA: Pemerintah Bubarkan FPI, Komnas HAM Merespons Begini
“Sasaran razia kami pasangan bukan suami istri. Tujuannya, untuk mempersempit tindak asusila masyarakat. Khususnya kaum milenial. Dari razia ini, kami berhasil mengamankan 21 pasang yang bukan suami istri,” katanya.
Puluhan pasangan itu, kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keluarga mereka juga dipanggil ke kantor Satpol PP untuk menjemput.
“Mereka kami lakukan pembinaan saja, supaya tidak melakukan lagi. Karena mereka bukan pasangan resmi, kami panggil pihak keluarganya untuk menjemput,” katanya. (cep/radarcirebon)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti