jpnn.com, BONTANG - Mbak AS tak berkutik saat polisi menangkapnya di tempat persembunyiannya yang berada di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur.
Wanita cantik berusia 30 tahun itu dilaporkan seorang pria berinisial NV yang tak lain adalah kekasihnya atas kasus penipuan pada Jumat (4/3) lalu.
BACA JUGA: Lihat Seorang Wanita Pekerja Dicekik dan Dipukul, Sugeng Bertindak, Terjadilah
NV yang sebenarnya sudah menyiapkan rencana untuk menikahi Mbak AS pada akhir 2022 nanti memilih melaporkan wanita cantik itu ke Polres Bontang.
Pria 37 tahun asal Bontang mengaku sudah dibuat menderita kerugian sebesar Rp 1,4 miliar karena ditipu sang kekasih.
BACA JUGA: Saat Salat Subuh, 2 Pria Terekam CCTV Berbuat Terlarang, Warga Lapor Polisi
Modusnya, wanita cantik yang berpacaran dengan NV sejak 2019 menipunya dengan iming-iming bisnis yang menjanjikan keuntungan menggiurkan.
"Kasus penipuan ini bermula dari pelapor dan tersangka yang memiliki hubungan. Pelapor kemudian diajak kerja sama dengan tersangka untuk membuka usaha, mulai dari usaha proyek sampai usaha batu bara," beber Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Asriadi, Senin (21/3) sore.
BACA JUGA: Pria Asal Jakarta Ini Ditangkap di Sirkuit Mandalika, Bikin Malu
Dari keterangan korban, AKP Asriadi mengungkapkan awalnya Mbak AS mengajak korban untuk berbisnis usaha batu bara. Itu terjadi dua tahun yang lalu.
Tersangka yang sedari awal memperkenalkan diri sebagai pengusaha batu bara tersebut merayu korban untuk mau ikut berbisnis dengannya.
Untuk bisa memastikan korban, tersangka yang merupakan warga Balikpapan itu sampai mendatangi kediaman NV di Bontang.
Singkatnya, AS yang tampak meyakinkan saat menjelaskan usaha bisnis batu bara, membuat NV Akhirnya menerima tawaran kerja sama tersebut.
Sejak saat itu, NV terus mentransferkan uang yang diakui AS akan digunakan sebagai modal usaha batu bara miliknya.
Total uang yang di transfer NV secara bertahap itu sampai mencapai Rp 1,2 miliar.
"Tersangka selalu meyakinkan korban akan mengirimkan hasil pencairan usaha besok. Dengar perkataan tersebut korban percaya bahwa uang atau modal korban akan segera cair," beber mantan Kanit Idik 2 Sat Reskrim Polres Kutim itu.
Kucuran dana yang diberikan NV untuk usaha batu bara ini terus membengkak hingga Rp 1,2 miliar.
Modus sang kekasih, uang sebanyak itu akan digunakan keperluan pembelian alat berat dan penggarapan lahan konsesi.
Sampai saat itu, NV masih mempercayai Mbak AS.
Sebab, setiap melaporkan bisnis usaha, Mbak AS kerap melampirkan bukti pembelian, foto, dari sewa alat berat.
"Adapun uang yang sudah dikirimkan pelapor secara bertahap jumlah keseluruhan sudah Rp 1.229.300.000," sebut AKP Asriadi.
Pada September 2021, kata AKP Asriadi, tersangka kembali menyuruh pelapor untuk mencarikan dana dengan alasan akan mendapatkan pekerjaan mengelola batu bara.
AS yang tidak memiliki uang sebesar Rp 200 juta berniat meminjam mobil korban untuk digadai.
Pria itu mengaku jika mobil pribadinya tidak bisa digadaikan lantaran belum lunas kredit.
Sebagai jaminan, AS menukarkan mobilnya dan mengambil mobil NV untuk dijadikan jaminan pegadaian.
NV lagi-lagi memilih mengiyakan permintaan kekasihnya itu dengan alasan Mbak AS masih cukup meyakinkan demi pengembangan usaha batu bara.
Ditambah lagi, AS mengancam jika usaha batu baranya bisa berhenti jika tidak dapat tambahan modal hingga membuat seluruh modal usaha dikeluarkan NV juga akan melayang.
"Korban percaya dan meminjamkam mobil Honda HRV miliknya digadaikan tersangka. Hasil penggadaian mobil sebesar Rp 200 juta," beber AKP Asriadi lagi.
NV sadar kalau sudah dipermainkan kekasihnya itu di saat memasuki jadwal pembagian hasil pada September 2021.
Saat itu, AS kembali beralasan tidak bisa mencairkan uang hasil usaha.
NV yang tidak terima alasan terus menagih, hingga akhirnya Mbak AS menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi.
Desember 2021, NV yang tengah mencari keberadaan AS tiba-tiba didatangi pihak leasing.
Mobil AS yang ada padanya itu ternyata sudah lama tidak dibayar, sehingga terpaksa harus ditarik pihak leasing.
Tidak sampai di situ, kesialan NV semakin bertambah ketika mengetahui mobil miliknya yang digadai AS sudah raib dijual.
NV yang kesal sudah dipermainkan Mbak AS lantas pergi melapor ke Polres Bontang.
Korban melapor ke polisi dengan kerugian yang dialami berupa uang senilai Rp 1,2 miliar dan 1 unit mobil dengan jumlah total keseluruhan kerugian senilai Rp 1,4 miliar.
"Laporan itu masuk pada 4 Maret 2022 lalu," jelasnya.
Singkat cerita, setelah melakukan penyelidikan yang berliku, polisi berhasil menemukan tempat persembunyian perempuan berusia 30 tahun tersebut.
AS dijemput polisi tanpa perlawanan di Balikpapan pada Sabtu (12/3).
Kini AS tidak hanya batal dinikahi sang kekasih, wanita cantik itu malah dijebloskan ke bui karena harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Asriadi.
Mbak AS dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi