jpnn.com, PONTIANAK - Sesian dibekuk polisi di rumahnya karena diduga menjual toto gelap (togel), Sabtu (19/8) lalu.
Warga Gang Harapan 3, Siantan Tengah, Pontianak Utara itu langsung pucat.
BACA JUGA: Lulus Kuliah, Si Cantik Pilih Tekuni Pekerjaan Terlarang
Wajah cantiknya seolah menguap begitu saja saat dirinya diciduk petugas.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang masuk ke Mapolsekta Pontianak Utara. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkap Kapolsekta Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat, Rabu (23/8).
BACA JUGA: Suami Doyan Main Togel, Istri Lapor Polisi
Polisi menyita handphone merek Venera, iPhone, Oppo, uang Rp 38 ribu, dua bolpoin, dan selembar kertas bon warna putih.
Sesian tak berkutik dan tak dapat mengelak ketika ditangkap.
BACA JUGA: Usaha Gigi Palsu Sepi, Irfandi Akhirnya Gelap Mata
Dia mengaku menerima pasangan togel di sekitar wilayah Siantan.
Wanita ini menjual togel di rumahnya sendiri.
Sesian menerima pasangan kemudian mengumumkan nomor togel yang keluar kepada pemasang.
“Kami geledah rumahnya, ditemukan barang bukti uang pasangan, bon putih dan sarana penerima pasangan togel berupa sejumlah handphone,” papar Ridho.
Polisi juga mengamankan Elias dan Roky. Keduanya adalah saksi yang melihat penangkapan Sesian.
“Sesian dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” tegas Ridho.
Ridho mengimbau warga Pontianak Utara terus memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui, mendengar, dan melihat aktivitas perjudian.
“Masyarakat jangan khawatir, sekecil apa pun informasi pasti kami tindak lanjuti. Peran serta masyarakat memberantas perjudian sangat dibutuhkan,” kata Ridho. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengecer Togel Sudah Lama Diincar Polisi
Redaktur & Reporter : Ragil