Mbak Dewi Asmara Akui Salah Sasaran, Rencananya Mau Racuni Suami

Rabu, 28 Juli 2021 – 20:08 WIB
Suasana persidangan virtual perkara pembunuhan denga terdakwa, Dewi Asmara di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten OKI, Rabu (28/07/2021). Foto: palpos.id

jpnn.com, KAYUAGUNG - Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Dewi Asmara, Rabu (28/7).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, tim majelis hakim yang diketuai I Made Gede Mariana SH ingin menelusuri sejauh mana kebenaran tindakan pembunuhan terhadap Noni yang merupakan mertua dari terdakwa sendiri dengan menggunakan racun biawak tersebut.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Saat ditanya majelis hakim, Dewi Asmara mengaku awalnya ingin meracuni suaminya, Aidul Fitri, namun sungguh disayangkan justru mertuanya sendiri yang mengonsumsi masakan pindang yang sudah dicampur racun oleh terdakwa.

Selain itu, juga terungkap dalam persidangan virtual tersebut, niatnya ingin meracuni sang suami karena yang bersangkutan tidak membayar mahar emas setengah suku dan uang satu juta rupiah kepada dia.

BACA JUGA: Fendy Soeryo Widodo Ditetapkan sebagai DPO, Bagi yang Melihat Tolong Lapor ke Sini

“Benar, Pak Hakim! malam sebelum kejadian saya bertengkar dengan suami saya, karena masalah menagih mahar dan uang satu juta rupiah tersebut. Lalu keesokan harinya ingin meracuni dia, tetapi yang kena justru mertua saya,” akunya kepada majelis hakim.

Ditambahkannya, sebenarnya dia sudah mengetahui betapa berbahaya racun biawak. Dan pada saat memasukan ke dalam pindang, dia mengaku hanya memberikannya sedikit.

BACA JUGA: Rizki Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit, Tetapi Nyawanya Tak Tertolong

Disinggung hakim dari mana racun biawak itu didapat, dia mengaku dapat dari keluarganya. Kemudian diminta oleh sang suami untuk berburu biawak, sehingga disimpan.

“Awalnya racun itu ada karena untuk meracuni biawak. Karena menurut suami saya kulit biawak tersebut mahal kalau nantinya dijual,” ujarnya.

Selanjutnya, terdengar juga hakim menanyakan, kenapa terdakwa tidak memasukan racun itu ke dalam masakannya, namun memasukan ke dalam masakan sang mertua. Karena menurut dia, sang suami lebih senang dengan masakan ibu mertuanya.

Kini, Dewi Asmara menyesali perbuatannya yang tidak pantas dilakukan tersebut. Dan karena dia juga tidak memiliki saksi yang meringankan, majelis hakim memutuskan agenda selanjutnya ialah tuntutan dari JPU, Sosor Panggabean SH.

Sementara itu, ditemui usai sidang terkait agenda tuntutan pada persidangan selanjutnya, Penasihat Hukum terdakwa dari Posbakum, Candra Eka Septawan SH hanya meminta agar mejelis hakim bisa berbuat adil.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Iya! tentunya kami meminta seadilnya-adilannya kepada majelis hakim, dan juga hukuman yang seringan-ringannya untuk terdakwa,” tutupnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler