Mbak FN Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym Tersangka

Minggu, 04 Agustus 2024 – 02:42 WIB
asatreskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat Kompol Antonius Trias Kuncorojati (ANTARA/HO)

jpnn.com, PONTIANAK - Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyebut ada unsur kelalaian dari pemilik pusat kebugaran K-Gym sehingga ditetapkan jadi tersangka atas meninggalnya anggota mereka, FN yang terjatuh dari lantai tiga.

Kasus jatuhnya wanita berinisial FN dari lantai 3 K-Gym terjadi pada Juni 2024 lalu.

BACA JUGA: Wanita Muda di Bandung Dihabisi Suami Bulan Januari, Baru Ketahuan Juli Ini, Pelaku Sadis

"Pemilik S atau AH dari hasil pemeriksaan ditemukan ada unsur kelalaian sehingga dinaikkan statusnya jadi tersangka pada 31 Juli 2024," kata Kompol Antonius di Pontianak, Sabtu (3/8).

Dalam tahap penyelidikan atau mengumpulkan keterangan awal, polisi memeriksa sembilan saksi. Baik anggota K-Gym, pekerja, keluarga korban, pacar hingga pemilik pusat kebugaran tersebut.

BACA JUGA: Konon Beginilah Cara Israel Menghabisi Haniyeh HAMAS di Iran

Penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi ahli yakni ahli teknik Universitas Tanjungpura Pontianak dan Pidana dari Universitas Panca Bhakti Pontianak.

"Ada kesesuaian antarsaksi ahli dan keterangan saksi lainnya, sehingga hal itu memberikan petunjuk bagi kami, ada unsur pidana dan dinaikkan statusnya pemilik jadi tersangka," tuturnya.

BACA JUGA: Fakta dan Bukti Lengkap, Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ajukan PK

Dia mengatakan terkait bangunan K-Gym, pihak PUPR menyebut pemilik usaha itu awalnya hanya memiliki izin untuk rumah ruko. Namun, di lapangan digunakan sebagai pusat kebugaran sehingga hal itu tidak mengantongi sertifikasi fungsi.

"Seharusnya terkait itu pemilik melapor ke PUPR untuk pengecekan dan lainnya sehingga disesuaikan untuk fungsinya agar keamanan dan lainnya terjaga untuk kebugaran. Faktanya, tidak ada akan hal itu sehingga gedung itu tidak layak fungsi untuk pusat kebugaran," ujar Antonius.

Selain itu, ruko tersebut semula izinnya hanya dua lantai, tetapi oleh pemilik ditambah satu lantai. Kemudian, pemasangan treadmill yang dipakai korban terlalu mepet dengan kaca jendela.

Pada sisi lainnya, jendela tidak ada pemasangan teralis untuk menjaga keamanan. Lalu tidak ada larangan membuka jendela, bahkan kaca yang digunakan tidak berstandar SNI.

"Itu menyebabkan unsur lalai karena pelaku seharusnya berbuat tetapi tidak berbuat agar semua aman. Kalau itu semua ada, namun ada ceroboh terutama membuka jendela, itu bisa dia yang tersangka. Saat ini pihaknya koordinasi dengan pihak kejaksaan dan melengkapi berkas," kata dia.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler