Wanita Muda di Bandung Dihabisi Suami Bulan Januari, Baru Ketahuan Juli Ini, Pelaku Sadis

Jumat, 02 Agustus 2024 – 17:34 WIB
Tim Inafis Polda Jabar bersama Biddokkes Jawa Barat melakukan ekshumasi seorang wanita yang tewas akibat dianiaya oleh suaminya sendiri di Kampung Ciburial, Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/HO-Polresta Bandung)

jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polresta Bandung melakukan ekshumasi atau menggali kuburan untuk mengeluarkan jasad ibu muda berinisial INS (24) yang tewas akibat kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh suaminya sendiri, A (23).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan INS diketahui hilang semenjak tujuh bulan lalu dan diduga dikubur sejak Januari 2024.

BACA JUGA: Terungkap, Alasan Asep Bunuh Istri Pakai Golok di Pacet Bandung

Para pelaku pembunuhan sadis di Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Jumat (2/8/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Tadi pagi kami sudah melaksanakan ekshumasi, kami langsung bawa jenazahnya untuk diautopsi oleh tim kedokteran," ujar Kusworo di Bandung, Jumat (2/7).

BACA JUGA: Minta Maaf kepada Seluruh Rakyat, Jokowi: Saya Manusia Biasa

Kusworo menjelaskan pelaksanaan ekshumasi dilakukan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polresta Bandung dengan didampingi Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jabar.

Dia menyebut pihak keluarga INS kehilangan kontak dengan korban sejak 13 Januari 2024 hingga mendapatkan kabar bahwa korban sudah tewas dibunuh oleh tersangka utama sekaligus suami korban, A (23).

BACA JUGA: Perempuan Cantik di Bandung Tewas Dihabisi Suaminya, Mayatnya di Belakang Rumah

Keluarga juga mendapat kabar jasad korban telah dikuburkan di Kampung Ciburial, Pacet, Kabupaten Bandung.

"Pada 28 Juli 2024, keluarga korban mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban sudah dibunuh oleh suaminya, yaitu tersangka A,” ujar Kusworo.

Keluarga yang mengetahui Mbak INS telah dibunuh oleh pelaku, lantas melapor ke Polresta Bandung pada 30 Juli 2024 dan langsung dilakukan penyelidikan.

"Kami bisa menangkap empat orang pelaku pada tanggal 31 Juli 2024 berselang satu hari setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini," ungkapnya.

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap seluruh pelaku yang berjumlah empat orang.

Kusworo menyebut korban dibunuh oleh tersangka utama berinisial A bersama tiga tersangka lain yang merupakan teman dari pelaku dengan menggunakan golok.

"Ketiga tersangka yang ada di rumahnya ini membantu tersangka A dengan memegang tangan, kaki, dan membungkam korban pada saat tersangka menggorok korban dengan menggunakan golok,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler