Mbak GT Dengar Teriakan Putrinya dari Rumah Tetangga, Ternyata Pak Tua Bejat Lagi Beraksi

Selasa, 08 Desember 2020 – 10:47 WIB
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rasly Turnip didampingi Kanit PPA Briptu Betri menunjukkan tersangka TT dan barangbukti dalam siaran pers, Sabtu (5/12). Foto: RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

jpnn.com, DAIRI - Seorang gadis cilik sebut saja namanya Bunga, 6,menjadi korban kebejatan pria tua berinisial TT, 76, di rumah pelaku di Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Kamis (12/11) lalu.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rasly Turnip dalam siaran pers, Sabtu (5/12) mengatakan, aksi bejat tersangka tertangkap tangan orang tua korban yakni GT.

BACA JUGA: Pengakuan Erik Ustrada, Si Pembantai Tetangga: Jangankan Penjara, Nyawa Kuserahkan

Saat tersangka mau memperkosa, korban berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar GT, lalu mendekati suara minta tolong.

Pintu rumah pelaku sengaja dikunci, dan saat itu GT langsung mendobrak pintu rumah pelaku dan mendapati putrinya ditindih pelaku dari atas tanpa busana.

BACA JUGA: Tersangka Jumaat Menyerahkan Diri, Motif Pembunuhan Sadis Itu Akhirnya Terungkap

GT langsung membawa korban. Kesesokan harinya, GT langsung membuat laporan ke polisi.

Kasat Reskrim menerangkan, hasil penyelidikan dari korban dan sejumlah saksi, sebelum kejadian, korban sering bermain ke rumah pelaku yang sudah lama menduda.

Korban dan pelaku satu marga. Umtuk menjalankan aksinya, tersangka mengajak korban pacaran. Sore pas kejadian, korban disuruh tidur di lantai dalam rumah tersangka. Korban menolak, tetapi tersangka terus memaksa korban membuka celana dan celana dalam.

BACA JUGA: Ujang Semes Melakukan Aksi tak Terpuji Agar Terangsang, Baru Begituan dengan Istri

Hasil visum, kemaluan korban mengalami lecet. Kondisi kesehatan korban sekarang ini sehat, secara psikis masih mengalami trauma.

“Sementara tersangka TT sudah kami tangkap dan sekarang diamankan di Mapolres Dairi,” terang Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan di antaranya celana warna biru, kaus lengan pendek berkerah warna abu-abu, celana dalam hijau lumut, baju anak lengan panjang warna kuning bertuliskan Tobot.

BACA JUGA: Usai Pulang dari Perbatasan, Oknum PNS Kemenkumham Langsung Ditangkap Polisi, Oh Ternyata

Pasal yang dipersangkakan, pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentqng penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentqng perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 6 tahun.(rud/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler