Tersangka Jumaat Menyerahkan Diri, Motif Pembunuhan Sadis Itu Akhirnya Terungkap

Selasa, 08 Desember 2020 – 01:27 WIB
Kapolres Prabumulih saat merilis ungkap kasus pembunuhan petani karet, Senin (7/12/2020). Foto: prabu/Palpos.ID

jpnn.com, PRABUMULIH - Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap Suldin (50), petani karet Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat dilakukan Jumaat (50) dan Erik Ustrada (25), yang tak lain adalah tetangga korban, Minggu (06/12/2020), sekitar pukul 06.30 WIB.

Tak hanya itu saja, tersangka Jumaat yang semula sempat kabur setelah membunuh korban, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Prabumulih Barat, Minggu malam (06/12/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK SH MH, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan aksi pembunuhan bermula korban mendatangi rumah Jumaat guna menanyakan isu yang menyebutkan tersangka menuduhnya telah mencuri ayam.

BACA JUGA: Harimau Sumatera yang Meresahkan Warga Ini Akhirnya Masuk Perangkap, Nih Penampakannya

“Pada saat itu langsung bertengkar dan tersangka (Jumaat) sempat memukul kearah tengkuk (menggunakan linggis) hingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh, pertengakaran ini terdengar anak tersangka berinisial E yang sedang mengasah parang,” ujar Kapolres press rilis kasus di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (07/12/2020).

Mendengar suara keributan tersebut sambung Siswandi, Erik langsung kedepan. “Secara tiba-tiba langsung ke TKP dan langsung menebas ke arah pelipis kanan korban dua kali dan satu kali ke arah lengan kanan hingga putus, dan menyebabkan korban meninggal dunia ditempat. Jadi hanya tuduhan mencuri ayam (motif),” ungkap Siswandi.

BACA JUGA: Berulah Lagi, Oknum ASN Ini Kembali Ditangkap Polisi

Lebih lanjut mantan Kastresnarkoba Polrestabes Palembang ini menegaskan, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Usai Pulang dari Perbatasan, Oknum PNS Kemenkumham Langsung Ditangkap Polisi, Oh Ternyata

BACA JUGA: Ujang Semes Melakukan Aksi tak Terpuji Agar Terangsang, Baru Begituan dengan Istri

“Untuk pasal disangkakan ini sifatnya bersama-sama Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya sembari menuturkan antara tersangka dan korban selain bertetangga juga berstatus masih keluarga, dimana antara Jumaat dan Suldin masih dua beradik nenek. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aditya Syahputra Ditemukan Sudah tak Bernyawa, Kondisi Mengenaskan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler