Mbak Ima Ditangkap Polisi Lagi, Duh, Kasusnya

Rabu, 29 November 2023 – 04:40 WIB
Ekspos pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh perempuan residivis. (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang menangkap seorang perempuan yang merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan perempuan dan kekasihnya itu, polisi menyita 99,82 gram narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Anak Buah AKBP Wiwin Setiawan Tangkap 6 Pencuri Bersenpi, Pelaku Residivis Semua

"Perempuan berinisial Adw alias Ima (28) ini ditangkap bersama kekasihnya berinisial Jtd (38) di wilayah Telukjambe Timur beberapa hari lalu," kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Arief Zainal Abidin saat ekspos pengungkapan kasus, Selasa.

Dia mengatakan tersangka berinisial Adw yang berjenis kelamin perempuan ini adalah residivis dalam kasus narkoba dan baru keluar penjara pada Mei 2023.

BACA JUGA: Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dalam Bohlam, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 6,66 gram sabu-sabu dari penangkapan pelaku berinisial Jtd alias Nokem dan dari penangkapan perempuan berinisial Adw diperoleh barang bukti sebanyak 93,16 gram sabu-sabu.

Sehingga dari penangkapan residivis bersama pasangannya itu, polisi menyita barang bukti dengan total sebanyak 99,82 gram sabu siap edar.

BACA JUGA: Perampok Alfamart Ditangkap, Salah Satu Pelaku Tak Ada yang Menyangka

Kasatnarkoba  mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari penangkapan Jtd di sebuah perumahan di wilayah Telukjambe Timur.

Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan interogasi dan akhirnya diketahui kalau barang milik Jtd diperoleh dari bosnya yang ternyata kekasihnya, berinisial Adw.

"Atas keterangan itu, kami melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah yang ditempati tersangka Adw, tak jauh dari perumahan tempat tinggal tersangka Jtd," katanya.

Polisi kemudian menangkap Adw di rumahnya, di wilayah Telukjambe Timur, serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adw saat diperiksa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GA dan kini masih dalam pencarian petugas," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bhayangkara FC vs Persija Tanpa Penonton, Thomas Doll Bingung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler