Mbak IW Sudah di Tangkap Polisi, Selama Ini Jajakan Anak di Bawah Umur

Senin, 18 April 2022 – 20:04 WIB
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono beberkan hasil pengungkapan kasus praktik prostitusi yang dilakukan seorang perempuan muda sebagai muncikari yang menjajakan anak di bawah umur jadi PSK. Foto: Humas Polres Berau.

jpnn.com, BERAU - Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil meringkus seorang muncikari yang menjajakan anak-anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Muncikari yang telah ditetapkan tersangka dan mendekam di tahanan Polres Berau tersebut seorang perempuan muda berinisial IW (22). 

BACA JUGA: Sepekan Ramadan, 372 PMKS di DKI Ditertibkan, Ada PSK, Pengemis hingga Waria 

Pelaku ditangkap seusai jajaran Polres Berau menggelar razia rutin di bulan Ramadan.

Sebelumnya, mereka mendapati remaja perempuan di bawah umur sedang berduaan dengan pria tua di dalam kamar hotel di Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Sabtu (16/4/2022).

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan WW Saat Istrinya Melayani Pria Hidung Belang di Kamar, Hhhmm

"Pengungkapan ini hasil pengembangan dari razia yang kami lakukan sebelumnya. Saat itu kami mendapati anak di bawah umur sedang ngamar dengan pria tua di dalam kamar hotel," terang Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui rilisnya kepada JPNN.com, Senin (18/4/2022) sore.

Singkat cerita, remaja perempuan dan pria tua pengguna layanan esek-esek itu dibawa untuk ditindak lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau.

BACA JUGA: Suami jadikan Istri Sebagai PSK, Sekali Ditindih Lelaki Lain Sebegini Tarifnya

Kepada penyidik, pria tua itu mengaku menggunakan pelayanan esek-esek remaja perempuan tersebut melalui perantara pelaku.

"Pria ini mengaku mendapatkan remaja perempuan ini tadi, melalui perantara seorang muncikari," ungkapnya.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi segera melakukan pengejaran. Singkatnya, IW diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Kecamatan Tanjung Redeb.

Dari penyelidikan dan penyidikan kepolisian, IW yang sudah berstatus ibu rumah tangga itu mengakui seluruh perbuatannya. 

"Cara kerjanya, pelaku ini mencarikan anak dibawah umur untuk diajak berhubungan seksual dengan pria dewasa,” terangnya.

AKBP Anggoro menjelaskan, muncikari ini mencari remaja perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai PSK. Seusai mendapat pelanggan, korban diajak check in di hotel melalui tersangka.

"Biaya yang dipatok adalah Rp 300 ribu. Dari korban, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu, sementara korbannya dapat Rp 200 ribu,” jelas AKBP Anggoro.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Anggoro, aksinya itu baru dilakukan sekali. Namun, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku sudah menjalani bisnis lendir ini berulang kali.

"Sementara masih kami dalami lagi," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(mcr14/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Nasib 4 PSK dan 2 Waria yang Sempat Terjaring Razia Satpol PP


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler