Guru Ngaji Cabuli 14 Anak Tetangga

Jumat, 15 September 2017 – 06:32 WIB
Guru ngaji pencabul anak-anak. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, NGAWI - Seorang guru ngaji, Nuryasin, warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar Ngawi menjadi pelaku kasus pencabulan anak.

Lelaki berumur 57 tahun ini, diduga telah mencabuli sebanyak 14 gadis cilik yang menjadi muridnya.

BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Ditangkap di Musala

Anak yang jadi korbannya berusia antara 5 hingga 8 tahun yang juga masih tetangganya.

Perbuatan tak senonoh pelaku, terbongkar setelah salah seorang murid di TPA memberitahukan perbuatan bejat tersebut, kepada orang tuanya.

BACA JUGA: GrabBike Langsung Pecat Driver Pemerkosa Siswi Magang

Korban kerap mengeluh sakit di bagian vital. Terutama ketika hendak buang air kecil.

"Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Ngawi," ujar AKBP Nyoman Budiarja, Kapolres Ngawi.

BACA JUGA: Ya Ampun, Driver GrabBike Cabuli ABG Magang

Setelah memiliki bukti kuat dari penyelidikan dan penyidikan intensif selama beberapa minggu terakhir, dia akhirnya ditangkap.

Bukti menguatkan dari hasil visum tim medis terhadap para korban, ditemukan selaput daranya telah robek.

Polisi juga menyita sejumlah pakaian, yang dikenakan para korban sebagai barang bukti.

Menurut Nyoman, tersangka Nuryasin mengaku menyukai anak kecil karena manja. Guru ngaji tersebut membantah melakukan pencabulan, karena menganggap korban sebagai anak sendiri.

Polisi telah menjebloskan pelaku ke sel tahanan kantor Polres Ngawi.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Guru Ngaji Cabuli Tujuh Murid


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler