Mbak M Dapat Bayaran Rp 400 Ribu Setiap Layani Lelaki Nakal, Nih Muncikarinya

Rabu, 07 Desember 2022 – 01:23 WIB
AN, seorang muncikari yang kedapatan menyediakan wanita untuk melayani lelaki nakal. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, LEBAK - Polres Lebak menangkap seorang muncikari berinisial AN (25) yang menjual wanita dan menyiapkan tempat untuk berhubungan intim.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku ditangkap saat terjaring Operasi Pekat II Maung 2022.

BACA JUGA: Pesan Cewek di MiChat Berujung Maut, Korban Didorong Muncikari dari Lantai Atas Hotel

"AN merupakan warga Kecamatan Cibadak, dia mengambil keuntungan dari jasa perempuan praktik pelacuran pada Minggu (4/12) di Kampung Sukamaju, RT01, RW04 Desa Kadu Agung Timur," ujar Andi dalam siaran persnya, Selasa (6/12).

Andi mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik prostitusi di sebuah kontrakan.

BACA JUGA: 2 Muncikari Prostitusi Online di Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak mendatangi kontrakan dan ditemukan seorang perempuan berinisial M dan laki-laki hidung belang berinisial R sedang berada di dalam kamar," kata Andi.

Kepada petugas, R mengaku memesan M melalui pelaku AN dengan tarif sekali kencan sebesar Rp 550.000.

BACA JUGA: Bejat! BS yang Kecanduan Film Dewasa Tega Mencabuli Anak Kandung 4 Kali

"R memberikan uang kepada pelaku AN sebesar Rp 500.000 dan sisanya akan diberikan setelah selesai," kata Andi.

Hal serupa disampaikan M yang mengaku ditawari AN untuk melayani tamu lelaki nakal dengan tarif Rp 400 ribu sekali berhubungan.

"AN selaku muncikari yang mencarikan pelanggan meminta bagian sebesar Rp 50.000. Pelaku mengaku sebagai muncikari sejak 2015," beber perwira pertama Polri itu.

Sementara untuk M sudah delapan kali dicarikan pelanggan oleh AN di lokasi yang berbeda.

Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni uang sebesar Rp 500.000, dua unit ponsel, dan tisu.

Kini, pelaku AN sudah ditahan dan dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Muncikari Prostitusi Online di Makassar Ditangkap, Nih Orangnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler