jpnn.com, SERANG - Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Serang, Banten, dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Serang atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan tersangka RM alias Wahyu (21), polisi mengamankan 22 paket sabu-sabu.
BACA JUGA: 15 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia Masuk Indonesia
Sebelumnya, polisi mendapat informasi transaksi jual beli narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Tetapi, lokasi kemudian bergeser di depan Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.
“Anggota kami langsung bergerak untuk melakukan pengintaian di lokasi. Selang beberapa saat kemudian tersangka turun dari kendaraan umum sambil membawa tas ransel. Saat itulah anggota kami melakukan pengamanan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono dilansir Radar Banten.
BACA JUGA: MH Sudah Mengikuti Imbauan Pemerintah Tetap di Rumah, Tetapi Malah Ditangkap Polisi
Tersangka Wahyu mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seseorang yang ditemui di daerah Tangerang.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 22 paket berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 10 gram dan satu buah tas ransel,” kata Mariyono.
BACA JUGA: Pandemi Corona, Orang Kaya Mulai Tinggalkan Ibu Kota dengan Helikopter
Tersangka Wahyu rencananya akan menjual satu paket sabu-sabu seharga Rp500 ribu hingga Rp750 ribu. Hasil penjualan tersebut digunakan Wahyu untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ngakunya konsumsi sabu dia sudah lama, tapi kalau menjual belum lama. Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Mariyono.
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya penjara selama empat tahun penjara,” tutur alumnus Akpol 2001 tersebut. (mg05/nda/ags)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti