Mbak Natali Diduga Berbuat Dosa, Adik Kandung Melapor ke Polisi

Minggu, 06 September 2020 – 03:50 WIB
Mbak Natali saat diamankan di Polres Kutim. Foto: Kaltim Post

jpnn.com, SANGATTA - Tanpa pikir panjang, AA (35) langsung melaporkan kejadian penculikan bayinya yang baru tiga hari lahir ke kantor Polres Kutai Timur.

Aksi penculikan itu diduga dilakukan oleh kakak korban sendiri bernama Natali (38). Polisi pun langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

BACA JUGA: WS, HP, dan TB Sepakat Masuk Rest Area, Ternyata Berbuat Terlarang

Kanit PPA Polres Kutim Ipda Diva Justicia menjelaskan kejadiannya. Pada Selasa (1/9) pukul 18.00 Wita Natali berkunjung ke rumah adiknya di Kecamatan Teluk Pandan, dengan tujuan melihat kondisi sang adik yang baru saja melahirkan di RS PKT Bontang.

Pada pukul 22.00 Wita, ibu bayi tertidur bersama Natali di tempat yang sama. Namun, sejam kemudian AA yang terbangun baru sadar bayi dan pelaku sudah tidak ada.

BACA JUGA: Pegang Uang Rp 1,9 Miliar, Yandi Langsung Lupa Diri

"Korban melapor ke kami sehari setelahnya. Motif pelaku takut diceraikan suaminya karena anak yang ada dalam kandungan pelaku sebelumnya keguguran tanpa sepengetahuan suaminya. Makanya diambil bayi itu untuk menggantikan bayinya," kata Diva.

Beruntung Natali cepat dibekuk dan bayi dikembalikan ke ibu kandungnya dengan selamat.

BACA JUGA: Janda Tebar Pesona, Ada yang Cemburu, Dilampiaskan di Kebun Sawit

"Usianya masih tiga hari, jadi harus dikembalikan," ucapnya lagi.

Terkait motif pelaku, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menambahlan, bahwa Natali tidak berniat untuk menjual, tapi untuk dirawat. 

"Memang yang bersangkutan keguguran saat usia kandungan tujuh bulan. Sedangkan suaminya kerja di Kecamatan Busang. Nah, pelaku mengaku kepada suaminya sudah melahirkan," bebernya.

Saat Natali diamankan, suami pelaku juga ada bersamanya.

"Waktu pelaku mengambil bayi, suaminya menunggu di Km 6, Poros Sangatta-Bontang. Kemudian mereka menyewa mobil untuk ke Muara Wahau. Rencananya dirawat di Wahau," tegas perwira balok tiga tersebut.

Dalam keterangan lain, Natali mengaku bahwa sudah sudah memiliki perjanjian dengan sang adik, bahwa ketika bayi tersebut lahir akan diserahkan kepadanya.

"Dia (AA) setuju. Makanya sejak hamil sampai melahirkan saya yang biayai semua kebutuhannya. Karena suami adik saya pergi dengan perempuan lain," ungkapnya.

Diketahui, pelaku ketika membawa bayi juga mengambil KTP milik adiknya.

Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. (dq/dra/k8)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler