Tolak Ajakan Begituan, Melati Diancam Dibunuh Pria Kenalan Baru, Begini Akhirnya

Minggu, 10 Oktober 2021 – 01:28 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Seorang anak di bawah umur di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumsel, sebut saja Melati, 15, menjadi korban pemerkosaan pada Rabu (15/9). 

Pelakunya adalah seorang pemuda yang baru dikenalnya berinisial IK, 20, warga Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA: Oknum Sekdes dan Eks Kades Kerap Berbuat Terlarang, Digerebek Polisi, Tuh Lihat

Sat Reskrim Polres Empat Lawang telah meringkusnya pada, Kamis (7/10) malam.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard, S.I.K mengungkapkan kejadian bermula saat korban dan tersangka bertemu.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 11 Oknum Polisi akan Dipecat, Irjen Panca: Tak Ada Ampun Buat Mereka

Pertemuan IK dan Melati terjadi di sebuah acara pemuda pada acara pernikahan di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Korban dan tersangka bertemu di sebuah acara balon (salah satu bagian dari acara pernikahan di Empat Lawang) keduanya baru berkenalan di sana,” katanya, Jumat (8/10).

BACA JUGA: Sudah Bawa Kondom, Rezki Gagal Main Kuda-kudaan dengan Teman Wanitanya

Setelah berkenalan dan mengobrol sepulangnya dari acara balon, IK mengajak Melati menginap di rumahnya.

“Saat tiba di rumah, tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, akan tetapi korban menolak,” jelasnya.

Tak terima ditolak korban, pelaku kemudian mengancam membunuh korban.

“Korban terdiam, setelah itu terjadilah tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh tersangka,” ungkap Wanda Dhira.

Melati kemudian menceritakan yang dialaminya kepada orang tuanya setibanya di rumah. Orang tua yang tak terima, kemudian melaporkan kejahatan tersebut ke Polres Empat Lawang.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

“Tersangka lakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak,” tutupnya. (ri/rakyatempatlawang)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler