Mbak NJ Lihai Menipu, Omzet Mencapai Rp1,3 Miliar

Sabtu, 01 Mei 2021 – 00:33 WIB
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra (kedua kiri) didampingi Kasat Reskrim Iptu Ecky, Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheryanto, Kanit Reskrim Aipda Yotri saat jumpa pers terkait kasus penipuan dengan modus arisan di Tamiang Layang, Jumat (30/4). Foto: ANTARA/Habibullah

jpnn.com, TAMIANG LAYANG - Polisi membongkar arisan diduga fiktif dengan omzet mencapai Rp1,3 miliar di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, Kalteng.

Dalam kasus ini petugas menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NJ (35).

BACA JUGA: Selebgram DRA yang Bawa Kabur Uang Arisan Rp 20 Miliar Tertangkap

"Ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif dengan nama Putri Annisa," kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasat Reskrim Iptu Ecky, Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheryanto di Tamiang Layang, Jumat (30/4).

Afandi mengatakan, dari hasil pengakuan tersangka, arisan fiktif ini terjadi sejak 2019 hingga akhir 2020.

BACA JUGA: Rumah Perwira Polri Diacak-acak Maling, Resmob Bergerak, Dor, Dor

Satu kupon arisan senilai Rp20 juta ditawarkan di bawah harga sehingga jika kena akan mendapatkan keuntungan. Jika mengambil tiga kupon seharga Rp50 juta maka akan mendapatkan keuntungan Rp10 juta.

"Untuk meyakinkan korbannya, NJ menunjukkan 100 nama peserta arisan pada kartu induk dan kartu arisan bertuliskan Putri Annisa dan berstempel senilai Rp20 juta," ungkap dia.

Dijelaskan Afandi, ketika waktu yang dijanjikan keluar nama beserta nomor urut kupon arisan, ternyata uangnya tidak ada.

Untuk menutupi orang yang kena arisan, pelaku melancarkan aksinya kembali dengan mendatangi korban baru.

"Awalnya lancar. Uang korban dibayarkan ke yang lain sehingga kekurangan dari keuntungan menumpuk dan pelaku tidak bisa lagi membayar. Istilahnya gali lubang tutup lubang," kata dia.

Makin lama, tersangka tidak bisa memenuhi hak-hak peserta arisan. Kasus ini pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dusun Tengah.

IRT berbadan gemuk itu pun ditangkap di kediamannya. Dari pengakuan tersangka mengakui uang yang disetor dipakai untuk membayar utang di tempat lain dan keperluan pribadi.

"Saat ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif dalam tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan," ujar Afandi.

Perwira dengan pangkat melati dua itu mengimbau masyarakat Kabupaten Bartim yang merasa tertipu dengan modus arisan fiktif Anissa Putri, diharapkan segera melapor ke Satreskrim Polres Bartim atau Polsek Dusun Tengah.

Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler