jpnn.com, BALIKPAPAN - Sales promotion girl (SPG) bernama Novita Sari harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolsek Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, karena melakukan perbuatan terlarang di tempatnya bekerja.
Wanita 24 tahun itu nekat mencuri sandal dan sepatu bermerek di toko tempatnya mengais rezeki di Rapak Plaza, Balikpapan, Jumat (21/12).
BACA JUGA: Pengakuan 2 Cucu Bikin Ulah Kakek Terbongkar, Memalukan!
Saat itu Novita membawa sejumlah sepatu dan sandal merek terkenal seperti Yongki Komaladi dan Fladeo ke ruang ganti pakaian.
Dia lantas memasukkan barang-barang berharga itu ke tas dan membawanya pulang.
BACA JUGA: 1 Pria dan 3 Wanita Berbuat Terlarang di Penginapan
Tidak ada yang mengetahui aksi yang dilakukan warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, itu.
Setelah itu Novita menjualnya ke tetangga sekitar rumah. Novita mengaku uang hasil menjual barang curian itu habis untuk memenuhi kebutuhan.
BACA JUGA: 3 Wanita dan 1 Pria Dewasa Asyik Berbuat Terlarang di Rumah
Selain itu, uang dari hasil menjual barang curian tersebut juga digunakan untuk membayar cicilan BPKB sepeda motor yang digadaikannya.
Perbuatan Novita membuat pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 4 juta.
“Pelapornya pemilik toko di Rapak Plaza. Setelah ditelusuri, pelakunya merupakan salah satu SPG di toko tersebut,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin, kemarin (27/12).
Selain menangkap Novita, polisi juga menyita barang bukti seperti sandal dan sepatu merek terkenal.
Saat ini wanita 24 tahun tersebut masih diperiksa di Polsek Balikpapan Utara.
Dia dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. (pri/yud/k1/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, ABG Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Panti Asuhan
Redaktur : Tim Redaksi