Mbak Puan Maharani Mengakhiri Konpers dengan Sebuah Permintaan

Kamis, 16 Juli 2020 – 17:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi para wakil DPR dan sejumlah menteri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta polemik tentang RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) segera diakhiri.

Mbak Puan menyampaikan hal itu di akhir pernyataannya dalam konferensi pers pengumuman pengusulan RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) oleh pemerintah.

BACA JUGA: Demonstrasi di Depan DPR, Ada yang Minta Makzulkan Jokowi

Saat konferensi pers itu, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta enam pembantu Presiden Jokowi di kabinet yakni Mahfud MD, Prabowo Subianto, Yasonna Laoly, Tito Karnavian, Tjahjo Kumolo dan Pratikno.

"Selanjutnya DPR dan pemerintah berharap pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi selama beberapa minggu ini terkait dengan RUU HIP sudah bisa diakhiri, dan kita kembali hidup rukun dan damai serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," ucap Puan.

BACA JUGA: Mulai Tegang, Kantor DPR Sudah Dikepung dari Depan dan Belakang

Dalam konferensi pers itu Puan mengumumkan sebuah RUU baru yang diusulkan pemerintah, yakni RUU BPIP yang disebut Puan berbeda dengan RUU HIP yang mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP yaitu berisikan substansi yang ada dalam Perpres yang mengatur tentang BPIP, dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," tutur Puan.

BACA JUGA: Sah! Begini Sikap Pemerintah soal RUU HIP

Konsep RUU HIP yang disampaikan pemerintah ke DPR berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.

Substansi pasal-pasal di RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP.

"Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," tegas Puan.

Hal itu dipastikan politikus PDI Perjuangan itu, karena dalam konsideran RUU BPIP sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler