Menurut Mahfud MD, Omnibus Law Disusun agar Makin Banyak Lapangan Kerja

Selasa, 21 Januari 2020 – 07:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senin (20/1), menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disusun dengan mengutamakan kepentingan rakyat atau buruh melalui kemudahan membuka lapangan kerja.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Panas Dingin Nasib Honorer K2 Hingga Penolakan Omnibus Law

"Jadi begini, harus dipahami dahulu secara lengkap bahwa omnibus law itu bukan untuk investasi, melainkan tentang cipta lapangan kerja," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Ditekankan Mahfud, sejauh yang diikutinya, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja justru lebih mengutamakan buruh, bukan investasinya.

BACA JUGA: 6 Catatan Penting Buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Mahfud menjelaskan, omnibus law cipta lapangan kerja dimaksudkan agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia itu makin terbuka lebar.

Salah satu caranya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, dengan mempermudah dan menyederhanakan perizinan terkait dengan investasi.

BACA JUGA: Said: Akan Ada Gerakan Besar Jika Jokowi Paksakan Omnibus Law

"Investasi itu bukan hanya investasi asing. Investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih," katanya.

Makanya, kata Mahfud, perlunya omnibus law cipta lapangan kerja untuk mempermudah perizinan dalam berinvestasi

"Jadi, bukan investasinya yang ditekankan, melainkan penciptaan lapangan kerjanya yang selama ini agak terhambat oleh perizinan investasi," katanya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi meminta DPR RI untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja karena dinilai akan merugikan kaum buruh dan tenaga kerja.

"DPR harus menolak karena buruh juga punya hak dan kewajiban di negeri ini terhadap perlindungan," kata Ketua KSPI Said Iqbal di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Said mengatakan bahwa Pemerintah seharusnya juga memberikan perlindungan terhadap kepastian kerja, jaminan sosial, serta kepastian upah yang dinilainya sama sekali tidak tercermin dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler