jpnn.com, SEMARANG - Polisi menyatakan wanita asal Simo, Boyolali berinisial R (28) disetubuhi tidak secara paksa oleh pria berinisial GG, di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang.
Hal itu disampaikan Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro sesuai pengakuan Mbak R yang diperiksa penyidik sebagai pelapor pada Senin (24/1).
BACA JUGA: AM Ditangkap Anak Buah AKBP Anggun Cahyono, Perhatikan Tampangnya
Kepada penyidik, R yang merupakan istri dari terduga penjudi itu mengakui ada persetubuhan dengan GG di sebuah hotel.
Namun, hal itu bukan pemerkosaan sebagaimana dilaporkan awalnya ke Polres Boyolali, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Pengakuan Mbak R soal Persetubuhan di Hotel, Penyidik Kaget, Alamak
"Dia (Mbak R, red) mengakui adanya hubungan badan, tetapi atas dasar tidak ada paksaan," ungkap Kombes Djuhandhani di Semarang, Senin.
Perwira menengah Polri itu menyebut pengakuan R tersebut justri berbeda dengan laporan sebelumnya ke polisi.
BACA JUGA: Ucapan Edy Mulyadi Dianggap Menghina Prabowo, Chandra Berkata Begini
Terlebih lagi, R sebelumnya melaporkan telah diperkosa disertai ancaman pembunuhan dari terlapor berinisial GG.
"Namun, perkembangan hari ini cukup mengagetkan bagi penyidik," kata mantan Dirreskrimum Polda Bali itu.
Sejauh ini, penyidik belum menemukan ada bukti pemerkosaan terhadap R.
Selain pengakuan wanita itu, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa CCTV hotel.
"Setelah kami sandingkan dari CCTV dan sebagainya menyatakan tidak ada paksaan," ujar mantan Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri itu.
Selain melihat rekaman CCTV, polisi juga telah mendapatkan keterangan pegawai hotel tentang R dan GG seusai menyewa kamar.
BACA JUGA: Polisi Bergerak, Edy Mulyadi yang Diduga Menghina Prabowo Siap-Siap
"Memang tidak ada unsur paksaan dan sebagainya, bahkan saat akan membayar hotel, antara pelapor dan terlapor malah rebutan membayar," kata Djuhandhani mengungkap kesaksian pegawai hotel.
Namun, polisi masih terus mendalami kasus Mbak R yang mengaku disetubuhi GG. Terlebih lagi, penyidik belum memeriksa GG selaku terlapor.
"Kami akan penyelidikan lebih lanjut apakah ini masuk unsur perkosaan atau tidak," ujar Kombes Djuhandani. (mcr5/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam