Mbak Rh dan HP Mengajak Ina Berbuat Terlarang, Upahnya Rp 27 Juta

Kamis, 16 Desember 2021 – 14:23 WIB
Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram yang diselundupkan dari Malaysia oleh tiga tersangka jenis kelamin wanita di Mapolres Nunukan, Kamis (16/12). FOTO: ANTARA/M Rusman

jpnn.com, NUNUKAN - Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan tiga wanita asal Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan salah seorang dari ketiga wanita ini masih berusia 15 tahun berinisial S alias Ina, sedangkan dua tersangka lainnya berinisial Rh dan HP sudah berusia dewasa.

BACA JUGA: Pemuda Berdarah-darah di Jalan Prapen Surabaya, Ngeri

"Ketiganya mengaku hanya kurir, bertindak menjemput barang bukti sabu-sabu seberat enam kilogram di Tawau, Sabah, Malaysia untuk dibawa ke Sulsel," ungkap AKBP Ricky Hadiyanto di Nunukan, Kamis.

Ricky membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap ketiga wanita hanya sebagai kurir saja atau suruhan oleh bandar atau pemilik barang bukti dan pemesannya yang berada di Sulsel.

BACA JUGA: Nia Ramadhani Menangis, Lalu Ungkap Kalimat Ini

Dari enam kilogram sabu-sabu yang berhasil diungkap ini, dibungkus dengan plastik transparan sebanyak 25 bungkus masing-masing 50 gram.

Selain itu, aparat kepolisian juga menyita tiga buah telepon seluler milik tersangka.

Terhadap ketiga wanita (tersangka) ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan menyangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Di sini pelaku diancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun," kata kapolres Nunukan.

Menurut keterangan kapolres Nunukan, tersangka berinisial S alias Ina adalah anak putus sekolah dengan pengakuan melakukan profesi ini karena desakan ekonomi.

Setiap tersangka dijanjikan upah apabila barang bukti telah sampai kepada pemesannya sebesar Rp 27 juta atau RM8.000.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram tersebut dibawa dengan cara dililitkan di dada dan perut masing-masing kurang lebih dua kilogram per orang.

Tersangka Rh mengaku mengenal bandar berinisial H kurang lebih tiga bulan dan tiga kali lolos membawa ke Sulsel.

"Tersangka HP sudah dua kali lolos dan S mengaku baru pertama kali," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler