Mbak Rina Widya dan Dua Rekannya Tak Berkutik Saat Digerebek di Kamar

Selasa, 03 November 2020 – 18:53 WIB
Tiga pengedar uang palsu yang dibekuk di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Foto: ANTARA/Ist

jpnn.com, AROSUKA - Tiga pengedar uang palsu di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat diringkus jajaran Polres Solok Arosuka.

Ketiga tersangka bernama Rina Widya Murni, 36, Novit Antoni, 36, dan Farata, 17, diamankan pada Senin (2/11), sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA: Komplotan Narkoba Ditembak Mati, 8 Lainnya Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget

"Total uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp14.600.000 berupa uang kertas pecahan Rp100.000," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho di Arosuka, Selasa.

Kapolres mengungkap  ketiga tersangka ditangkap di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Letjen Dodik Soal Dua Anggota TNI yang Dikeroyok Pengendara Moge

Polres Solok Arosuka melakukan penyelidikan terhadap tiga pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.

Ia menyebutkan dari hasil penangkapan, Polres Solok Arosuka mengamankan barang bukti berupa lem, amplas, gunting, penjepit kertas, penggaris, dan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp14.600.000.

BACA JUGA: Dua Dokter Berkelahi di Klinik, Gara-gara Masalah Sepele, Ya Ampun

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, atas perbuatannya.

Kejadian tersebut berawal ketika tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Kubung telah terjadi tindak pidana terkait memalsukan, menyimpan, membelanjakan, dan mengedarkan uang rupiah palsu.

Berdasarkan laporan pengaduan pada Rabu (14/10) di Polsek Kubung. Kemudian pada Senin (2/11) tim gabungan sat reskrim Polres Solok berhasil menemukan keberadaan pelaku di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

"Kemudian pada 15.30 WIB, Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kamar pelaku," ujar dia.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Bentrok Sapu Jagat vs BPPKB yang Menyebabkan 4 Orang Bersimbah Darah

Ketiga pelaku tersebut langsung diamankan ke Polres Solok untuk dapat ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler