jpnn.com, DELISERDANG - Kejari Deli Serdang, Sumut, memastikan tidak menahan mantan Bendahara DPRD Deli Serdang berinisial RTA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, RTA dinyatakan telah melakukan penyelewengan uang negara pemeliharaan kendaraan bermotor dinas anggaran sebesar Rp 6.027.978.000 pada tahun 2018-2019.
BACA JUGA: Dokter Indra Wirawan Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
Kajari Deli Serdang Jabal Nur melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan SH membenarkan informasi pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap RTA.
"Selain RTA, dalam kasus korupsi ini IPE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang dan JL rekanan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan karena saat proses pemeriksaan penyidikan ketiganya kooperatif," ujar Syahron kepada ANTARA, Rabu (15/12).
BACA JUGA: 25 Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Asyik Berduaan di Kamar, Tiba-Tiba Digedor Polisi
Syahron mengatakan selain kooperatif, ketiganya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar setelah penetapan status tersangka. Atas pertimbangan itulah tidak ditahan.
"Meskipun para tersangka koperatif dan mengembalikan kerugian negara, kasus korupsi pemeliharaan kendaraan bermotor dinas tetap berlanjut. Bahan, jika tahap penuntutan tiga orang maling uang rakyat itu tidak menutup kemungkinan ditahan," lanjutnya.
BACA JUGA: Moeldoko Konsisten Jalankan 2 Hal Ini, Padahal Sudah Genting dan Kepepet
Mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang, RTA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas anggaran tahun 2018-2019.
Penetapan status tersangka RTA dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Selain RTA, IPE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang bekerja sama dengan Jalan merupakan pemilik bengkel CV Marguna tempat puluhan mobil perawatan.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar yang dilakukan IPE bekerja sama dengan RTA dan JL.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi