jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan pemilik kafe remang-remang di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap karena diduga sebagai muncikari.
Perempuan berinisial S itu ditangkap setelah dirinya tertangkap sedang menawarkan jasa prostitusi.
BACA JUGA: Mazda Masuk Jurang Sedalam 40 Meter, Sopir Tewas, Lihat Kondisi Mobilnya
“Kami melakukan penggerebekan di salah satu kafe di Kecamatan Pujut yang dijadikan tempat prostitusi berkedok kafe remang-remang," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redo Rizki Pratama, di Praya, Rabu (6/4).
Ia menjelaskan penggerebekan itu dilakukan setelah tim Puma Polres Lombok Tengah menerima informasi dari masyarakat soal dugaan prostitusi di sebuah kafe remang-remang di Kawasan Pujut.
BACA JUGA: Salon Kecantikan Digerebek, Pasangan Bugil Tepergok Tengah Begituan, Oh Ternyata
Ia menuturkan modus penawaran prostitusi di kafe tersebut awalnya S (pemilik kafe) selaku muncikari menawarkan kepada pengunjung terkait layanan "plus-plus" dari karyawan kafe.
"Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara muncikari, karyawan dan pengunjung maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati," ujarnya.
BACA JUGA: Kafe Karaoke Ini Eksploitasi Anak jadi Pemandu Lagu, Ya Ampun
Kasat Reskrim menambahkan, dari pengakuan terduga, dia menawarkan tarif kepada pengunjung sebesar Rp 500 ribu dan terduga pelaku juga menyiapkan kamar untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami-istri dengan tarif kamar Rp 50 ribu.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
"Pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean