Mbak SM Nekat Jual Gadis Muda ke Lelaki Hidung Belang, Tarifnya Sebegini

Selasa, 20 Juni 2023 – 06:01 WIB
Penyidik Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menunjukkan beberapa barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (19/6/2023). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang wanita muda berinisial SM (20) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasubdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan tersangka SM merupakan warga Seberang Ulu II, Kota Palembang.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Muncikari dan Pria Hidung Belang di Lobi Hotel, Rasain!

Wanita itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian setelah mendapatkan kecukupan barang bukti dan saksi.

Beberapa barang bukti tersebut di antaranya uang tunai senilai Rp 1,8 juta dan satu unit ponsel miliknya.

BACA JUGA: Di Balik Sebagai Guru Ngaji, AS Ternyata Bejat

Menurut Raswidiati, uang tunai jutaan rupiah itu didapatkan tersangka sebagai upah atas jasa penyaluran seorang gadis untuk menjadi teman kencan hidung belang.

Dia menyebut korban yang dijajakan tersangka SM masih berusia 16 tahun, dan setiap kali kencan dihargai Rp 1,8 juta oleh hidung belang.

BACA JUGA: Kasus TPPO, Polda Sulsel Rencana Periksa Pegawai Imigrasi Makassar

"Tersangka membujuk rayu korban yang masih di bawah umur dengan keuntungan besar sehingga terlibat aktivitas terlarang ini. Kemudian, foto-foto korban dipromosikan oleh tersangka menggunakan media sosial Instagram dan jejaring pesan singkat MiChat," ujarnya.

Dia menjelaskan aktivitas tersebut dijalankan tersangka beberapa bulan terakhir dan anak perempuan yang menjadi korban diketahui lebih dari satu orang.

Kepada penyidik, tersangka yang ditangkap pada Jumat (16/6) itu mengaku dari uang tersebut dirinya mendapatkan keuntungan senilai Rp 1,1 juta, sementara selebihnya diberikan kepada setiap korban.

Raswidiati mengatakan saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel untuk keperluan proses penyelidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Pelaku TPPO di Jambi Ditangkap, Barang Bukti Uang Tunai Rp 500 Ribu dan 3 HP


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler