Polisi Bekuk Muncikari dan Pria Hidung Belang di Lobi Hotel, Rasain!

Senin, 19 Juni 2023 – 18:56 WIB
Tersangka SM (20 saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang wanita berinisial SM (20) warga Talang Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ditangkap Unit III Subdit Renakta Ditreksrimum Polda Sumsel. 

SM terjerat kasus menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

BACA JUGA: Diduga Terlibat Prostitusi Online, 10 Orang Ditangkap Polisi di Rorotan

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan pria hidung belang di lobi hotel di Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Jumat (16/06) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Palembang," kata Raswidiati, Senin (19/06).

BACA JUGA: Ada Prostitusi di Aceh, Polisi Bekuk Muncikari Penjual Remaja Putri Rp 800 Ribu

Korban yang ditawarkan kepada pria hidung belang berinisial AK (16) yang sudah putus sekolah.

Raswidiati menjelaskan bahwa pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berawal dari informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).

BACA JUGA: Muncikari di Lampung Ini Ternyata Pasutri, Ditangkap bersama 2 Gadis

Dari informasi itulah Unit III Subdit Renakta Ditreksrimum Polda Sumsel menangkap pelaku.

"Modusnya tersangka menghubungi korban untuk dipekerjakan kepada pria hidung belang dan diantarkan ke kamar hotel tersebut," terang Raswidiati.

Pelaku mematok tarif harga anak yang dijual itu senilai Rp 1,8 juta untuk durasi dua jam.

"Dan berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah dua tahun menjalankan prostitusi online ini," jelas Raswidiati.

Pelaku menawarkan jasa prostitusi online dengan lelaki hidung belang ini melalui chating secara langsung dan aplikasi Mi Chat.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta pasal 88 UU No RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler