Mbak Sri Ditangkap saat Keluar Kamar Hotel, Katanya Insaf

Rabu, 20 September 2017 – 07:12 WIB
Sri Wahyuni sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, NGAWI - Sri Wahyuni ditangkap polisi sebelum menikmati pesta ganja dan sabu dengan teman prianya di kamar hotel Wilis, Ngawi, Jatim.

Perempuan asal Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, itu diringkus Sat Res Narkoba Polres Ngawi, Selasa lalu (12/9) sekitar pukul 21.00, di salah satu toko waralaba di Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi.

BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Apitu James dan Bripka Suci Dipecat

Saat ditangkap, Sri sedang membeli minuman air mineral. Sri memang sudah menjadi incaran petugas.

Ketika dibuntuti, Sri justru keluar dari kamar hotel menuju toko waralaba yang lokasinya bersebelahan dengan hotel.

BACA JUGA: Diming-imingi Duit, Mahasiswa Antar 2 Kg Sabu ke Jambi

’’Posisi saat kami tangkap berada di luar hotel,’’ ujar Kasat Res Narkoba Polres Ngawi, AKP M. Mukid.

Dia mengatakan, Sri sempat berusaha kabur. Namun, aksinya berhasil digagalkan petugas. Dengan sigap, petugas melakukan penggeledahan.

BACA JUGA: Para Pemandu Lagu THM Kalimalang Jalani Tes Urine, Hasilnya?

Di jaket yang dikenakan, polisi berhasil menemukan dua paket ganja. Paket pertama dibungkus plastik warna cokelat. Setelah dicek berisi 3,48 gram.

Sedangkan, paket kedua ganja berada di bungkus rokok dengan berat 0,72 gram. ’’Kami juga temukan paket sabu-sabu 0,38 gram yang disimpan di bra yang dipakai, saat penggeledahan kami sudah libatkan polwan,’’ ujarnya.

Mukid menambahkan, jika barang bukti tersebut didapatkan dari pengedar asal Madiun. Ganja dibeli dengan harga Rp 100 ribu per gramnya.

Sedangkan sabu yang merupakan paket hemat (pahe) dibeli dengan harga sebesar Rp 1,5 juta.

Rencananya, ganja dan sabu tersebut bakal digunakan untuk pesta bersama teman prianya di salah satu kamar hotel. ’’Sayang waktu kami datangi, teman prianya sudah tidak ada di lokasi,’’ kelit Mukid.

Perwira dengan tiga balok di pundak itupun mengaku jika dirinya tidak hanya mengamankan ganja dan sabu.

Petugas juga menyita barang bukti berupa jaket, handphone dan pipet peralatan mengkonsumsi sabu. Khusus handphone, pihaknya juga menggunakannya untuk memburu jaringannya.

’’Saat ini kami masih kembangkan. Kami buru teman prianya dan pengedar yang memasok ganja dan sabu,’’ bebernya.

Atas aksi tersebut, Mukid mengatakan, Sri bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Lantaran dijerat dengan pasal 111 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 1, dan atau pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Menurutnya, Sri diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. ’’Kalau lebih dari 6 gram, bisa kena seumur hidup,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Sri enggan berkomentar panjang lebar kepada awak media. Dia mengaku mulai mengkonsumsi narkoba sekitar dua bulan terakhir.

Kebiasaan tersebut dilakukan setelah dikenalkan oleh salah seorang temannya yang memasok ganja dan sabu kepadanya.

Sri pun mengaku tidak akan mengulangi kebiasan buruknya itu. ’’Iya, saya insaf,’’ pungkasnya. (odi/ota)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Dahlia Ternyata Kaki Tangan Oknum Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler