jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang perempuan bernama Suharni, 34, warga Lorong Lebak Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, ditangkap polisi karena berbuat terlarang di rumahnya, Selasa (17/12).
Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Terbukti, petugas mengamankan barang bukti 100 butir pil ekstasi dari saat penggerebekan rumah kontrakannya di Jalan Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kota Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Satu Wanita dan Tiga Pria Tepergok Berbuat Terlarang di Ruangan Karaoke
Penangkapan pelaku bermula dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga ini sudah membuat resah masyarakat.
Karena sering bertransaksi narkotika di rumah kontrakannya. Informasi itu langsung ditindak lanjuti petugas dengan cara salah satu anggota Satuan Resnarkoba Polres Muara Enim menyamar menjadi sebagai pembeli.
BACA JUGA: Oknum Pjs Kades Digerebek Warga Lantaran Berbuat Terlarang di Rumahnya
Setelah harga, waktu dan tempat disepakati, polisi mendatangi rumah kontrakan pelaku, dan ketika bertransaksi, pelaku langsung diamankan.
Selanjutnya menggeledah kontrakan pelaku dan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis ekstasi.
BACA JUGA: Polisi: Penjaga Indekos adalah Pelaku Utama Atas Pembunuhan Wina Mardiani
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono mengatakan pihaknya mengamankan tersangka pengedar narkoba bersama barang buktinya 100 pil ekstasi. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ozi)
Redaktur & Reporter : Budi