Mbak Suryani Terbuai Rayuan Ricky Boentarya, Terjadilah...

Sabtu, 23 Mei 2020 – 02:51 WIB
Pelaku Ricky Boentarya diamankan di Polresta Denpasar karena menipu korban sebanyak Rp 24,75 juta. Foto: Istimewa/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Ricky Boentarya harus berurusan dengan hukum. Pria 38 tahun ini ditangkap polisi karena melakukan penipuan terkait penjualan masker.

Akibat janji manis pelaku, korban Ni Ketut Suryani, 49, yang juga kenalannya mengalami kerugian Rp 24,75 juta.

BACA JUGA: Motor Raib Tertipu Dukun Palsu

Kejadian itu terjadi pada Rabu (13/5) lalu di kediaman korban Jalan Kebo Iwa Gang Batu Indah No. 4 Padangsambian, Denpasar.

"Modus tersangka ini mengajak korban untuk bekerja sama menjual masker dan mendapatkan keuntungan," terang Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Jumat (22/5).

BACA JUGA: Tertipu Investasi Bodong Sapi Perah, Kini Uang Rp 27 Miliar Raib

Kejadian bermula saat Rabu (13/5), pelaku menelepon korban. Dalam perbincangan tersebut, pelaku mengajak korban Ni Ketut Suryani untuk bekerja sama menjalani bisnis jual masker.

Pelaku pun meminta uang kepada korban sebanyak Rp 24,75 juta. Pelaku kemudian mengimingi korban keuntungan Rp 3 juta dari uang tersebut untuk keesokan harinya.

BACA JUGA: Perang Antarormas Pecah di Bekasi, 4 Mobil Dibakar, Mencekam!

Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban setuju. Keduanya sepakat bahwa pelaku mendatangi kediaman korban untuk mengambil uang dari korban.

"Korban dijanjikan keuntungan Rp 3 juta dari uang korban untuk keesokan harinya," terang Iptu Sukadi.

Selanjutnya tersangka dan korban membuat surat pernyataan dengan tanda tangan hitam di atas putih. 

Setelah uang berada di tangannya, tersangka langsung pergi ke bank BCA untuk tranfer uang dari korban. Ternyata uang tersebut ditransfer oleh pelaku kepada bandar judi.

Di mana korban memakai uang itu untuk berjudi. Keesokan harinya, korban menunggu pelaku mengembalikan uangnya plus uang keuntungan bisnis masker sebanyak Rp 3 juta.

Namun, pelaku tidak kunjung memberikan uang tersebut. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polresta Denpasar.

Berdasar laporan Polisi LP/332/V/2020/Bali/Resta Dps, Tanggal 20 Mei 2019 sekitar jam 12.00 Wita, polisi melakukan penyelidikan. 

Rabu (20/5) lalu sekitar pukul 13.00 didapat informasi dari saksi bahwa tersangka sempat menghubungi saksi dan akan bertemu dengan saksi di rumahnya di Jalan. Pulau Saelus Gang IV No. 7 Denpasar.

Tanpa menunggu lama, polisi pun langsung menangkap pelaku di lokasi tersebut.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Satreskrim," tandas Iptu Sukadi. (rb/mar/mus/JPR)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler