Mbak TM Tak Berkutik Saat Dibekuk di Hotel, Barbuknya Alat Kontrasepsi

Rabu, 12 Juli 2023 – 07:27 WIB
Pelaku dan korban beserta barang bukti yang diamankan di Ditreskrimum Polda Sultra. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com, KENDARI - Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang wanita berinisial TM (26) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Kepala Sub Bagian Satgas Gakkum (TPPO) Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan TM ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa sore.

BACA JUGA: Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi

Dia mengungkapkan bahwa TM diduga kuat melakukan perdagangan orang terhadap wanita berinisial YS (29) kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi media sosial.

“TM melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang wanita berinisial YS (29) melalui aplikasi media sosial," kata Syahrir dikutip dari Antara, Selasa (11/7).

BACA JUGA: 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi

Dia menyampaikan bahwa dalam penangkapan TM, Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditreskrimum Polda Sultra turut menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1 juta dan dua buah alat kontrasepsi, serta dua unit handphone.

Dia menambahkan dari hasil perdagangan orang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari korban sebesar Rp 50 ribu untuk sekali kencan.

BACA JUGA: Oknum Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi terkait TPPO, Begini Kasusnya

Selain melakukan perdagangan orang, pelaku juga biasanya menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang di Kota Kendari

“Selain sebagai penjual, pelaku juga menawarkan dirinya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," sebut Syahrir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan korban, beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini, keduanya sudah diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Yuci Nekat Gantung Diri, Diduga Masalah Asmara, Ya Tuhan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler