Mbak Tutut dan Pensiunan Jenderal Gugat Jasa Marga Cs Rp 600 Miliar, Ini Perkaranya

Selasa, 21 Desember 2021 – 17:30 WIB
Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Guma

jpnn.com, JAKARTA - Putri Presiden Kedua RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana menggugat PT Jasa Marga dan sepuluh pihak lainnya secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/12).

Wanita yang akrab disapa Mbak Tutut itu menggugat para pihak itu dengan kualifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA: Mbak Tutut Ungkap Fakta Baru Detik-detik Lengsernya Soeharto

Dalam gugatan dengan perkara nomor 1122/Pdt.G/2021/PN.JKT.Sel ini, Mbak Tutut bertindak sebagai Direktur PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Ada juga pihak penggugat lainnya, yakni Letjen (Purn) Sugiono selaku Direktur PT Hanurata.

BACA JUGA: Mbak Tutut: Siapa Manusia yang Tega Menyebarkan Berita Keji Tersebut?

Kedua pihak ini menggugat PT Jasa Marga Cs senilai Rp 600 miliar.

Sementara pihak yang menjadi tergugat, yaitu PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie, Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti, Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti, Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti, dan Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti.

BACA JUGA: Selain Mengambil Alih Pengelolaan TMII, Mbak Tutut Cs Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Pihak tergugat lainnya, yaitu PT Jasa Marga, PT Bhaskara Dunia Jaya, serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel yang dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Selasa (21/2021), Mbak Tutut dan Sugioto yang merupakan pensiunan jenderal itu mengajukan sejumlah poin petitum dalam pokok perkara gugatan ini.

Mbak Tutut dan Sugiono meminta PN Jaksel menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.

Selanjutnya meminta PN Jaksel menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap para penggugat.

"Menyatakan tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat rapat umum pemegang saham luar biasa PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan saham tergugat V dan tergugat VI kepada pihak ketiga," tulis petitum gugatan itu.

Selain itu, Tutut dan Sugiono meminta PN Jaksel memerintahkan kepada tergugat I sampai dengan tergugat IV agar tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti untuk penjualan saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau pihak siapa pun.

Batas waktunya sebelum dilaksanakan audit keuangan oleh auditor independen yang ditunjuk PT Citra Lamtoro Gung Persada, maupun penilaian atas saham yang akan dijual oleh PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya tersebut oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Selain itu, wajib melampirkan laporan keuangan audited tiga tahun terakhir dan melampirkan bukti setoran saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya.

Penggugat juga meminta PN Jaksel memerintahkan tergugat III untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar dalam penjualan saham tergugat V dan tergugat VI pada PT Marga Nurindo Bhakti dalam pengkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Mbak Tutut dan Sugiono juga meminta PN Jaksel memerintahkan tergugat I dan tergugat II dan atau tergugat III dan tergugat IV untuk memberikan hak kepada para penggugat dalam RUPSLB sebagai pemegang saham yang harus ditawarkan terlebih dahulu atas penjualan saham tergugat V dan tergugat VI, paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan segala akibat hukumnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan para tergugat yang akan disebutkan kemudian oleh para penggugat," bunyi petitum tersebut.

Tak hanya itu, Tutut dan Sugiono meminta PN Jaksel menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami para penggugat dengan nilai total Rp 600 miliar.

Nilai kerugian tersebut terdiri dari kerugian materiel berupa tidak dapat membeli saham milik tergugat V dan tergugat VI dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan (deviden) atas kepemilikan saham pada PT Marga Nurindo Bhakti dengan nilai Rp 250 miliar.

Kerugian materiel lainnya berupa terganggunya arus keuangan (cash flow) karena tidak dapatnya membeli saham milik tergugat V dan tergugat VI serta tidak mendapatkan potensi keuntungan atas kepemilikan saham tersebut dengan nilai Rp 250 miliar.

Sementara, untuk kerugiaan imaterial senilai Rp 100 miliar karena habisnya waktu, tenaga, dan pikiran yang telah para penggugat keluarkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh para tergugat, yang sebenarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang.

"Tetapi apabila dinilai dengan uang adalah sejumlah Rp 100 miliar," kutip petitum tersebut. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler