Mbak Widia Mau Saja Diajak Berbuat Terlarang, Rasain Tuh, Akibatnya

Senin, 04 April 2022 – 05:54 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MUSI RAWAS - Azuar Rianza Putra (31) dan istrinya, Widia Kumala Sari (35) diciduk jajaran Polres Musi Rawas pada Rabu (30/3) lalu.

Pasangan suami istri itu ditangkap karena terlibat dari jaringan peredaran narkotika di Musi Rawas, Palembang, Sumsel.

BACA JUGA: Tangan Diikat, Nelayan Dikawal Polisi Berseragam Biru, Kasusnya Berat

Identitas Azuar dan Widi terkuak setelah polisi menangkap seorang pelaku bernama Tomi Chandra (22).

Pada saat penangkapan Tomi, polisi menemukan barang bukti berupa kotak bedak yang tersimpan 17 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 3,16 gram.

BACA JUGA: Polisi Pakai Kunci Cadangan, Pasangan Mesum Kaget, Pintu Kamar Ada yang Buka

“Barang bukti dari tersangka Tomi, ditemukan di samping rumahnya yang di tutupi dengan daun pisang,” jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, Minggu.

Tersangka Tomi mengakui barang bukti tersebut.

BACA JUGA: Tertangkap Bersama Wanita, Karier Polisi Ini Tamat, Kasusnya Berat

Tomi juga menyebutkan bahwa barang haram itu didapatnya dari pasangan suami istri, Azuar dan Widia.

Hasil pengembangan itulah, polisi lantas bisa menggulung tersangka Azuar dan Widia di rumahnya, di Desa Muara Nilau.

“Jadi, barang bukti tersebut milik pasutri itu, Azuar yang mengantarkan pesanan sabu itu ke rumah tersangka Tomi,” jelas AKBP Achmad.

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (oganilir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak, Ibu, dan Anak Kompak Berbuat Terlarang di Dalam Rumah


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler