jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Seorang perempuan berinisial Y melaporkan kekasihnya sendiri, R atas tuduhan penganiayaan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban, Adriano mengatakan kliennya juga sempat dipaksa menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap.
BACA JUGA: AB Mengenakan Peci Putih saat Keluar dari Ruang Penyidik Polda, Siapa Dia?
Korban diancam dengan video dia bersama R berhubungan intim. Apabila korban tidak mau menggugurkan kandungan, video itu akan disebarkan.
Laporan korban sudah diterima dengan nomor register LP: STTLP/B/2076/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Wahai Anggota Polri, Jangan Ceroboh, Simak Arahan Pak Jokowi Ini
Menurut Adriano, korban mengenal pelaku pada 2013 lalu. Saat itu, Y bekerja di sebuah perusahaan asuransi dan R selaku atasan.
Keduanya pun menjalin hubungan asmara dan merintis dengan membangun perusahaan asuransi. Dalam perusahaan tersebut, R menjadi presiden agency manager dan korban sebagai senior agency manager.
BACA JUGA: Pemerasan di Bandara Soetta, Saksi JPU Nilai Eks Pejabat Bea Cukai Jalankan Tugasnya
Menurut Adriano, kliennya sangat mempercayai dan menaruh harapan yang besar kepada R. Bahkan, Y mengaku beberapa kali melakukan hubungan layak suami-istri dengan R.
Pada 7 Desember 2019, Y pun hamil. Namun, R menolak untuk tanggung jawab.
“Korban dan pelaku awalnya pacaran. Tetapi, di tengah jalan hubungan mereka terlalu dalam sehingga korban ini hamil," ujar Adriano kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/7).
Menurut dia, Y ingin hubungan dengan R bisa berlanjut ke tahap pernikahan.
"Harapan korban kan, kalau sudah melakukan hubungan yang terlalu jauh baiknya menikah. Tetapi ternyata dia (R, red) tidak mau," ucapnya.
Adriano mengatakan R malah memaksa Y menggurkan kandungan. R bahkan mengancam akan menyebarkan video hubungan ranjang mereka jika tidak menurutinya.
Korban akhirnya menuruti kemauan R karena merasa tertekan.
"Setelah meminum obat (menggugurkan kandungan), kliennya saya merasakan sakit perut yang sangat luar biasa sehingga membuat janin meninggal," kata dia.
Setelah kejadian itu, Adriano mengatakan kliennya masih tinggal bersama R di sebuah apartemen dan sering menerima perlakuan kasar seperti dipukul dan ditendang pada bagian wajah serta badan.
Tak sampai di situ, R juga menguras habis uang kliennya yang dititipkan.
“Niatnya memang menguras harta. Bahkan, mobil, apartemen, rumah, itu dibalik nama terlapor sendiri," ucap dia.
Kejadian itu menyebabkan Y mengalami kerugian hingga mencapai Rp 6,5 Miliar.
Adriano mengaku kliennya sempat mengalami depresi dan tidak berani melapor karena takut dipukul
“Korban sampai mau bunuh diri. Kalau sekarang ini berproses, alhamdulillah dia bangkit dan berani melawan," tuturnya. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Hamil Meninggal Dunia di Indekos, Ada Obat Penggugur Kandungan
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone