jpnn.com, KENDARI - Seorang lelaki bernama Muh Khamsah Putra alias Putra (23) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Dia ditangkap karena mencoba memerkosa rekan kerjanya sendiri berinisial YM.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitriyadi mengatakan Putra sehari-hari bekerja sebagai karyawan perusahaan lab dan korban tidak lain adalah rekan kerjanya.
BACA JUGA: Viral, Polisi Berpakaian Preman Acungkan Pistol, IPW Merespons
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan sebuah pistol atau beceng. Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan di dalam mobil.
"Korban dan pelaku itu teman kerja, sama-sama di perusahaan lab," kata Fitrayadi sebagaimana dikutip dari sultra.jpnn.com, Selasa (24/5).
BACA JUGA: Bentrok dengan Warga, Pemotor Ini Keluarkan Beceng, Polisi Cek TKP
Perwira pertama Polri ini menuturkan kejadian bermula ketika pelaku menjemput korban di rumahnya di sekitar Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pukul 20.13 menggunakan mobil jenis Toyota Agya.
"Pelaku mau ajak korban untuk jalan-jalan. Setelah sampai di bagian perkantoran wali kota, korban menghentikan mobilnya," katanya.
BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik Disetop, Poengky Kompolnas Berkata Tegas
Secara tiba-tiba pelaku memegang tangan korban dan membaringkan kursi mobil. Pelaku juga mencium bibir dan meraba bagian sensitif tubuh korban.
"Korban menolak dengan cara mendorong tubuh pelaku, tetapi pelaku malah mengeluarkan pistol dan menodongkan ke kepala korban sambil berkata kalau kamu tidak mau ikuti mauku, saya bunuh kamu," urai Fitrayadi.
Korban yang dalam posisi terdesak langsung berusaha membujuk pelaku dengan mengatakan "jangan di sini, nanti di hotel saja".
"Pelaku yang mendengar itu mengakutidak ada uang, korban kemudian memberikan ATM miliknya dan meminta pelaku untuk menarik uang di ATM," ujar Fitrayadi.
Setibanya di ATM, pelaku turun dari mobil untuk menarik uang. Saat itu juga korban turun dari mobil dan melarikan diri.
"Melihat itu, pelaku juga tidak mengejar lagi dan pergi. Keesokan harinya, pelaku langsung kami tangkap di indekosnya di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari," jelasnya.
Fitrayadi menyebutkan kini pelaku mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik juga sudah menyita dua buah barang bukti berupa sebuah pistol air softgun dan kartu ATM.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Ini jadi Korban Pencabulan Paman & Rekan Kerja Sang Ayah, Sungguh Bejat!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan