jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menyetop penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga kakak beradik oleh ayahnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keputusan menyetop kasus pemerkosaan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara Polda Sulsel.
BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur Disetop, Kombes Komang Ungkap Fakta Ini
Adapun gelar perkara itu juga turut disaksikan perwakilan pihak terkait termasuk Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan penyidik Polri sudah melaksanakan penyelidikan kasus itu secara profesional.
BACA JUGA: Lihat Baik-Baik Wajah Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Ini, Dia Sudah Ditangkap
"Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri turut hadir dalam acara gelar perkara kemarin," kata Poengky dikonfirmasi JPNN.com pada Sabtu (21/5).
"Hasil pantauan kami, kami memastikan bahwa para penyidik Polri telah melakukan penyelidikan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation," sambung Poengky.
BACA JUGA: Jenderal Andika: Kalau Dari TNI yang Mengintimidasi, Kami Pasti Menindaklanjuti Itu
Dia berharap hasil gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan kakak beradik tersebut bisa diterima oleh pihak terkait yang terlibat dalam proses penyelidikan.
"Kompolnas berharap rekomendasi hasil gelar perkara dihormati semua pihak," ujar Poengky.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menyebut kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara ada dua, pertama kasus tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Kedua, melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan, pemulihan yang difasilitasi oleh LPSK," kata Kombes Komang di Makassar pada Jumat (20/5).
Kombes Komang menegaskan kepolisian akan selalu menegakkan kebenaran melalui proses yang profesional.
"Selanjutnya, kami berikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan," ujar Komang. (cr1/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Jangan Takut, Bicara Jujur Biar Kami Benar-benar Menghukum Mereka
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi