jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap pelaku penipuan Seleksi Penerimaan Calon Taruna Akpol yang terjadi pada tahun 2021.
Pelaku bernama Yunie Suharwati menipu korbannya dan membawa kabur uang sebesar Rp 250 juta, setelah menjanjikan dapat memasukkan anak korban bernama Ferry pada penerimaan calon Akpol 2021.
BACA JUGA: Warga Cilegon Ditipu Oknum Polisi Rp 300 Juta, Modus Pelaku Bikin Bergeleng
"Tersangka ditangkap di Yogyakarta pada Rabu (22/3) di kediamannya," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Wahyudi dalam keterangan yang diterima, Jumat.
Dia mengungkapkan bahwa tersangka sebenarnya meminta biaya Rp 700 juta kepada korban agar anaknya lulus menjadi Akpol.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Korban Pemerkosaan Meninggal Dunia
Kemudian, lanjut AKBP Wahyudi, korban melakukan transfer Rp 250 juta kepada tersangka sebagai tahap awal dan akan melakukannya sebanyak lima kali transfer sehingga genap Rp 700 juta.
"Tetapi, dalam perjalanannya, anak korban yang mengikuti tes seleksi calon Akpol gugur di tahap awal. Atas dasar itu korban kemudian meminta uangnya kembali kepada tersangka," kata dia.
BACA JUGA: Jokowi Sudah Bahas Masalah Pilot Susi Air, Begini Perintahnya
Namun, lanjut dia, tersangka Yunie Suharwati yang merupakan pegawai swasta tidak bisa mengembalikan uang yang diminta korban dan akhirnya melarikan diri ke kampung halamannya di Yogyakarta.
"Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu di tahun 2022. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Bripka JBS Ditangkap di Depan Polsek, Dia Terancam Sanksi Berat
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti