Oknum Polisi Bripka JBS Ditangkap di Depan Polsek, Dia Terancam Sanksi Berat

Jumat, 24 Maret 2023 – 04:07 WIB
Personel Polres Tapanuli Utara mengamankan barang bukti milik Bripka JBS (37), HJS (34) dan LA (19) pelaku kasus narkoba jenis sabu ((ANTARA/HO-Humas Polres Tapanuli Utara)

jpnn.com, MEDAN - Bripka JBS (37), anggota Polsek Sipahutar diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara atas kasus narkotika.

Oknum polisi itu tidak sendiri, dia ditangkap bersama HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA: Motif Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan Terhadap David, Ternyata Oh Ternyata

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama mengatakan pertama kali diamankan Bripka JBS di depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas.

"Ketiga pelaku diamankan Sabtu (18/03) di tempat berbeda," kata Ipda Gaung, Kamis.

BACA JUGA: Jokowi Sudah Bahas Masalah Pilot Susi Air, Begini Perintahnya

Dia mengatakan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat 0,7 gram.

"Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu-sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS," ucapnya.

BACA JUGA: Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 7 Tahun Penjara Gegara Narkotika

Ia mengatakan setelah Bripka JBS diperiksa mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari HJS dan LA.

Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA, dan berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti satu buah plastik klip bening berisi serbuk sabu-sabu (berat bruto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.

"Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kami untuk mengamankan ketiga pelaku ini merupakan informasi dari masyarakat," katanya.

Kasi Humas menambahkan Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dia mengatakan Bripka JBS sempat di-asesmen di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.

Namun, hasilnya dia tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.

Sedangkan untuk HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan lebih dalam.

"Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," kata Ipda Gaung. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Oknum Polisi Calo Bintara Akhirnya Dipecat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler