jpnn.com, CILEGON - Oknum polisi berinisial W (59) dilaporkan atas dugaan penipuan ke Mapolres Cilegon.
W yang sudah pensiun dilaporkan pasangan suami istri (pasutri) bernama Sutrisno (57) dan Sriyanti (55), warga Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
BACA JUGA: Oknum Polisi di Bengkulu Divonis 7 Tahun Penjara Gegara Narkotika
Pasutri itu membuat laporan lantaran telah ditipu oleh oknum polisi yang bertugas di Mapolda Banten saat penerimaan calon siswa Polri 2017.
Saat pembukaan penerimaan anggota Polri, pasutri itu mendaftarkan anaknya, Ridwan Trisno Pangestu sebagai peserta.
BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Calo Bintara Akhirnya Dipecat
Sriyanti mengatakan sebelum ikut mendaftar dia bertemu W yang menjanjikan Ridwan anaknya bisa menjadi polisi apabila membayar uang sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut diminta W dengan alasan administrasi.
BACA JUGA: Jokowi Sudah Bahas Masalah Pilot Susi Air, Begini Perintahnya
"Setelah saya berikan uang Rp 300 juta buktinya kuitansi dengan dua kali penyerahan yang pertama Rp 100 juta, kemudian Rp 200 juta. Akan tetapi, anak saya tidak lolos jadi polisi," ucap Sriyanti dilansir dari JPNN Banten, Kamis (23/3).
Sutrisno dan istrinya membuat laporan polisi Nomor: LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten pada 16 Maret 2023.
Pasal yang disangkakan kepada terlapor ialah Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sriyanti membeberkan anaknya dua kali mendaftar sebagai calon anggota Polri namun tidak lolos.
Tahun pertama 2017 tidak lolos di tahap pemantauan terakhir (pantukhir), kemudian 2018 gagal di tes kesehatan.
Setelah dipastikan tidak lolos sebanyak dua kali, W berjanji kepada Sutrisno dan Sriyanti akan mengembalikan uang Rp 300 juta itu.
Namun, sampai berjalannya waktu niat pengembalian uang tersebut tak kunjung ditepati oleh terlapor.
"Saya menagih terus, tetapi, W marah-marah dan bilang ke saya 'ibu jangan begitu, saya ini anggota polisi'. Saya kaget dan takut jadinya," kata dia.
Kuasa Hukum Sriyanti, Marcel Honest Simorangkir menambahkan kliennya terpaksa melaporkan W lantaran tidak ada iktikad baik dari terlapor.
W selalu menjanjikan kliennya akan mengembalikan uang Rp 300 juta dari 2021 sampai sekarang belum ditempati.
"Kami merasa dibohongi oleh Pak W, setiap ditagih selalu menghindar hanya menjanjikan saja," kata dia.
Dia berharap W konsisten dengan janjinya apalagi yang bersangkutan mantan anggota penegak hukum.
"Mudah-mudahan dengan adanya laporan ini W sadar atas kelakuannya selama ini terhadap klien kami," tuturnya. (mcr34/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan Terhadap David, Ternyata Oh Ternyata
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti