Mbeeek...Enam Pencuri Spesialis Kambing Ditangkap dalam Sepekan

Jumat, 04 November 2016 – 07:14 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - TASIK – Polres Tasikmalaya berhasil meringkus enam pencuri hewan ternak yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Mereka adalah AS asal Indihiang, Ar asal Cigalontang, We dan DS alias Cangcut asal Kadipaten, Ed asal Sukahening serta Ru asal Mangkubumi.

Selain pencuri hewan itu, polisi juga berhasil mengamankan dua pencuri kendaraan bermotor.  

BACA JUGA: Dewi Kabur Bersama Pria Kenalan di Facebook

Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho Airanto SIK menerangkan penangkapan sindikat pencuri spesialis kambing berdasarkan laporan warga asal Kampung Sukatani RT 03 RW 04 Desa/Kecamatan Sukarame yang kehilangan kambing pada Senin (10/10) lalu.

Dari laporan tersebut, pihaknya berhasil menangkap AS. Dari keterangan AS, kelima tersangka lain berhasil ditangkap dalam sepekan.

BACA JUGA: Pemilik Pabrik Ekstasi Diduga Belajar Meracik Narkoba di Penjara

“Ini merupakan perkara yang kita atensi, karena korbannya cukup banyak,” katanya kepada wartawan usai ekspose pencurian ternak kemarin (3/11).

Para pencuri spesialis kambing ini, terang dia, sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) dalam sebulan terakhir. Kambing curiannya itu dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

BACA JUGA: Saldo di Rekening Tiba-tiba Mencapai Miliaran Rupiah

“Pengakuannya ini lebih dari 20 TKP di Kabupaten Tasikmalaya, seperti Singaparna, Sukaratu, Sukarame, Padakembang dan masih banyak lagi,” jelas Nugroho.

Dalam melakukan aksinya, terang dia, para pencuri merusak kandang. Lalu mulut kambing ditutup lakban. Setelahnya kambing dimasukkan ke dalam karung. Hewan curian ini diangkut pakai motor dari TKP.

“Pencuriannya dilakukan pada malam hari, ketika wilayah itu sedang sepi,” katanya.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pencuri hewan itu, di antaranya motor dan sebilah golok. Sindikat pencurian ini diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Selain berhasil meringkus enam pencuri hewan, Polres Tasikmalaya juga berhasil membekuk dua pencuri motor. Yakni IN (20) asal Jatiwaras dan AM (25) warga asal Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto SIK membeberkan penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan pada laporan warga Kampung Parakantiga Desa Janggala Kecamatan Sukaraja pada Selasa (25/10) sekitar 19.15 tentang percobaan pencurian. Merespons hal itu pihaknya langsung melakukan pemetaan.

“Dari mapping ini kami mendapatkan informasi-informasi pelaku itu,” katanya.

Dari hasi pemeriksaan, kedua pelaku sering mencuri motor yang diparkir sembarangan. Dalam suasana sepi, mereka bisa mengembat motor dalam hitungan detik menggunakan kunci T.

“Untuk memetik satu motor ini mereka hitungan detik. Tidak sampai satu menit,” ujar dia.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion. Mereka diancam pasal 363 dan pasal 55 KUHP karena telah mencuri tujuh motor. (ujg/dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Padahal Berencana Nikah Tahun Depan, Briptu Arif Malah Bunuh Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler