jpnn.com - PALEMBANG - Diperkirakan ada ratusan, bahkan ribuan warga Sumatera Selatan yang menjadi korban Dream for Freedom (D4F).
Sedang secara nasional diperkirakan ada 700 ribu korban. Kasus ini penyidikannya ditangani oleh Mabes Polri.
BACA JUGA: Padahal Berencana Nikah Tahun Depan, Briptu Arif Malah Bunuh Diri
Dari salah seorang member D4F terungkap, per Agustus 2015, jumlah anggota D4F di Sumsel mencapai 12 ribu orang.
“Itu ketika saya mulai join dan diberitahu para leaders dalam sebuah seminar. Kemungkinan masih bertambah karena D4F baru mulai kolaps Januari 2016,” jelas Ariyanto, member yang juga korban D4F.
BACA JUGA: Pilih Lokasi Pacaran yang Jauh, di Pantai Manohara, Eh...Malah
Ikut melapor bersamaan Em, member lain asal Plaju, dia mulai mengenal para korban lain.
Di antaranya, beberapa dari Kalidoni yang nama mereka “dicatut” untuk membuka rekening.
BACA JUGA: Jual Motor Lantas Gantung Diri, si Ibu Kini Sendiri
Ada sejumlah rekening gendut atas nama mereka. Sementara pemilik nama tidak tahu sama sekali.
Saldo tiap rekening tembus miliaran. Diduga, rekening itu dibuat untuk mendukung tindak pencucian uang dari para member yang telah menginvestasikan uangnya ke bisnis D4F ini.
“Mereka yang namanya dibuatkan rekening itu kebanyakan dari kalangan tidak mampu. Mereka menangis karena tidak mengerti, bahkan harus diperiksa polisi,” bebernya.
Dari keterangan mereka, pada 2014, sebelum D4F launching, fotokopi KTP mereka sempat diminta seseorang.
Beberapa warga tersebut kemudian bertemu Ariyanto saat diperiksa di Polda beberapa waktu lalu.
“Mereka tidak tahu kalau fotokopian KTP mereka dibuatkan rekening sesuai nama pada tiap KTP. Rekening itu untuk menampung 20 persen uang yang ditanam tiap anggota,” jelasnya.
Namun, para pemilik KTP tidak tahu kalau mereka punya “rekening gendut” di bank.
Ketahuannya ketika orang-orang itu diperiksa penyidik Mabes Polri di Polda Sumsel. Isi tiap rekening mencapai miliaran rupiah.
Sayangnya, pemilik nama di rekening itu tidak memegang buku tabungan maupun ATM-nya.
Muncul dugaan kalau rekening itu dimanfaatkan untuk aksi pencucian uang bisnis investasi bodong ini.
Salah seorang korban D4F di Sumsel, Ariyanto mendukung Bareskrim memeriksa para founder D4F yang merupakan orang terdekat sang owner. “Setahu saya ada 14 founder di Indonesia,” jelasnya.
Jika para founder ini diperiksa, ucap Ariyanto, paling tidak diketahui kemana aliran dana sebesar 20 persen yang disetor anggota melalui tiap akunnya.
Ari yang ikut melaporkan kasus penipuan D4F ke Polda Sumsel bersama EM, menyakini, dibuatnya rekening menampung dana sebesar 20 persen itu, memang sudah direncanakan oleh owner dan orang-orang dekatnya.
“Kalau memang terlibat, aset-aset mereka harusnya bisa ikut disita,” tukasnya. Irfan, salah satu korban D4F yang tergabung dalam Pelopor Gerakan Mabes (PGM), mengatakan terus memantau kasus D4F. Mereka belum puas hingga para founder D4F lainnya, menyusul Fili di tahanan Mabes Polri.
Di Polda Sumsel beberapa waktu lalu, ada 79 orang saksi yang dipanggil penyidik.
Dari jumlah itu, hanya 30 saksi yang hadir. Mereka merupakan orang yang diduga memiliki peranan dalam D4F.
“Bukan pelaku, tapi mereka bisa mengungkap modus D4F,” ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Zulkarnain.
Di lain pihak, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus kasus ini.
Hampir 100 saksi telah dimintai keterangannya. Mulai dari para member, ahli dari Kementerian Perdagangan, OJK, dan Kemenkominfo.
“Penyidik menelusuri hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Satya.
Penyidik telah pula melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Termasuk menggeledah kantor D4F di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
Fili yang ditahan sejak 18 Oktober lalu dipersangkakan dengan Pasal 105 UU No 7/2014 tentang Perdagangan. Lalu Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Juga Pasal 3 atau Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Maraknya penawaran investasi abal-abal membuat pemerintah harus bertindak lebih tegas.
Alasannya, korban investasi bodong telah mencapai ratusan ribu orang dengan kerugian triliunan rupiah.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan, pihaknya telah memblokir ribuan situs investasi dan penipuan yang dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun penegak hukum.
“Per Juli 2016, ada 27 situs yang diblokir terkait dengan penipuan dagang ilegal. Nah, sekarang jumlahnya sudah 690 situs. Untuk yang perjudian, ada 2.540 situs,” kata Rudiantara kemarin (2/11).
Jika ada laporan dari masyarakat ke OJK mengenai investasi bodong yang menggunakan fasilitas internet, Kemkominfo akan menyelidiki untuk selanjutnya menutup situs bila ada indikasi penipuan.
“Masyarakat juga dipersilakan mengadu. Kalau ada situs yang merugikan, adukan saja, nanti dicek,” ucapnya.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) Tongam Lumban Tobing menuturkan, banyaknya situs yang merugikan masyarakat memang harus diwaspadai.
Sebab, pelaku penipuan terkadang masih bisa membuat situs baru setelah situs yang lama diblokir. Proses kloning tersebut yang terkadang tidak diwaspadai masyarakat.
Selain itu, modus-modus penipuan yang menggunakan internet biasanya dibuat eksklusif untuk membuat kesan bahwa kegiatan investasi tersebut bukan investasi yang bisa dilakukan oleh sembarang orang.
Tongam mencontohkan Dream for Freedom yang mengelola situs sedemikian rupa dengan syarat orang harus membayar dulu Rp300 ribu untuk masuk ke website.
“Nah, yang bayar nanti kalau tidak dapat uangnya kembali, motivatorya tinggal bilang bahwa semua sesuai sistem yang disebutkan di website. Jadi, ya nggak ada pertanggungjawaban. Pelakunya sudah pintar mengarahkan calon korban,” jelasnya.
Korban-korban yang dimaksud itu seringkali merupakan kalangan terdidik dengan pendidikan tinggi. Misalnya, PNS dan guru.
Hal yang mendasari mudahnya masyarakat terjerat investasi bodong, menurut Tongam, adalah sifat tamak dan ingin cepat kaya tanpa mau berusaha lebih keras. “Ini karakter yang harus diubah,” ujarnya.
Sejauh ini OJK telah membuat situs khusus mengenai nama-nama perusahaan yang menawarkan kegiatan investasi, tetapi tidak diawasi OJK. Situs tersebut memuat nama 47 perusahaan.
Nama-nama perusahaan itu didapatkan berdasar laporan dan permintaan informasi masyarakat ke OJK tentang tawaran investasi dari perusahaan-perusahaan tersebut. Sementara itu, pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat tentang kegiatan investasi mencapai 430.
Menurut Kepala Bagian Industri Keuangan Non-Bank, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Probo Sukesi, kerugian masyarakat akibat penipuan dengan modus arisan berantai, multi-level marketing, dan koperasi abal-abal telah mencapai Rp126,5 triliun. Kerugian tersebut tercatat pada periode 1975–2016.
Salah satu modus penipuan berkedok investasi yang kini patut diwaspadai masyarakat, tawaran simpanan dengan keuntungan di atas bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni sekitar 8 persen per tahun. (win/rin/c20/noe/ce1/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh...Siswi SMA dan SMP Sama-sama Terkena Rayuan Pacar
Redaktur : Tim Redaksi