jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya baru saja mengungkap pabrik ekstasi di Perumahan Taman Puri Cendana, Tambun, Bekasi. Pemiliknya adalah Roy Gunawan
Berdasar catatan kepolisian, Roy merupakan residivis. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Jhon Turman mengungkapkan, Roy baru sekitar empat bulan lalu bebas dari penjara dalam kasus peredaran ganja.
BACA JUGA: Saldo di Rekening Tiba-tiba Mencapai Miliaran Rupiah
Namun, belakangan Roy ternyata memproduksi ekstasi. Dugaan polisi, Roy mendapat pengetahuan tentang meracik barang haram itu saat di penjara.
"Dia bukan ahli kimia, tapi begitu bebas dia bisa meracik obat ini. Kemungkinan di dalam sana (penjara, red) dia belajar meraciknya,” beber dia.
BACA JUGA: Padahal Berencana Nikah Tahun Depan, Briptu Arif Malah Bunuh Diri
Saat polisi menggerebek pabrik ekstasi milik Roy, ada 4.000 pil ekstasi.Menurut Jhon, sebagian ekstasi buatan Roy sudah dijual di tempat hiburan malam.
Roy menuturkan, Roy meramu pil yang mengandung zat methylenedioxymethamphetamine (MDMA) itu dari berbagai obat-obatan yang dicampur alkohol. "Jadi setelah itu baru dibentuk kembali dan langsung diedarkan," jelasnya.
BACA JUGA: Pilih Lokasi Pacaran yang Jauh, di Pantai Manohara, Eh...Malah
Untuk itu, polisi akan mendalami asal-usul Roy memperoleh pengetahuan membuat ekstasi. "Karena baru kal ini tangkap jadi sekarang pelaku masih diperiksa,” pungkasnya.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Motor Lantas Gantung Diri, si Ibu Kini Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi