MD Diduga Tilep Duit Nasabah Lewat Transfer Antarbank

Rabu, 30 Maret 2011 – 14:37 WIB
JAKARTA - Sedikit demi sedikit, polisi mulai mengungkap modus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank oleh MD, pejabat perusahaan asing itu sendiriKadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam menuturkan, dana nasabah yang terkumpul di bank itu dialihkan ke rekening miliknya (MD), melalui pola transfer.

Caranya, kata Anton, ia (MD) memanfaatkan teller Citibank berinisial D yang kini telah ditangkap polisi, dalam proses pemindahbukuan uang nasabah itu

BACA JUGA: Pacar dan Teman Semasa SMA jadi Pengacara Selly

Dana hasil jarahan itu kemudian diduga dikumpulkan MD ke perusahaan miliknya.

"Jadi, MD itu, dia bisa memindahkan transaksi dibantu lewat teller ke satu bank, dan dari bank itu bisa dimasukkan lagi ke bank lain
Jadi dia pindahkan antar perusahaan

BACA JUGA: Curi Susu demi Ibu Kandung

Akhirnya, perusahaan terakhir adalah perusahaan punya dia," ujar Anton di Mabes Polri, Rabu (30/3) siang.

Namun demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai apa detail modus, nama perusahaan, serta bank mana saja yang dilibatkan MD dalam proses pemindahan uang nasabah, Anton tak merincinya
Alasannya, saat ini (hal tersebut) masih dalam pengembangan penyidik

BACA JUGA: Perempuan Lesbi Bunuh Pasangan Sendiri

"Sabar, ini masih penyidikanBelum semua (bisa) diungkap," tambahnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan MD sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Direktur II Ekonomi Khusus (Eksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) PolriMD diduga beraksi dengan memanipulasi data, kemudian mengalihkan atau memindahkan dana milik nasabah ke rekeningnya, bersama D rekannya selaku teller.

Kasus ini sendiri terbongkar, menyusul adanya laporan dari nasabah bank tersebut yang mengaku menjadi korbanSetelah dilakukan audit, baru terdapat kerugian sekitar Rp 17 miliarSaat ini, polisi telah menyita sejumlah dokumen untuk menguatkan dugaan penggelapan itu, berikut mobil mewah yang diduga terkait hasil kejahatan itu.

Sementara itu, pasal yang disangkakan polisi atas dugaan ini, disebutkan adalah pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang PerbankanSelain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian UangTerkait hal ini, pihak Citibank melalui rilis yang dikirim ke sejumlah media, menjamin bahwa dana nasabah aman dan akan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spesialis Penipu Mobil Mewah Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler