Pacar dan Teman Semasa SMA jadi Pengacara Selly

Rabu, 30 Maret 2011 – 12:45 WIB

BOGOR - Dalam penjalani proses hukum, Selly Yustiawati sekitar 14 pengacara akan mendampinginyaRata-rata, pengacara Selly itu adalah temannya semasa SMA

BACA JUGA: Curi Susu demi Ibu Kandung



Ramdan Alamsyah, salah seorang tim kuasa hukum Selly mengatakan, kebetulan dirinya satu sekolah dengan Selly semasa duduk di SMU Muhammadiyah Jakarta
“Kebetulan saya merupakan ketua perhimpunan alumni SMU Muhamadiyah Cipulir, karena dulu ia satu SMU dan teman dekat, kami juga masih sangat peduli

BACA JUGA: Perempuan Lesbi Bunuh Pasangan Sendiri

Bahkan dari 14 orang pengecara ini tiga orang pengacara merupakan teman satu kelas,” terangnya.

Alamsyah mengungkapkan bahwa begitu mendapat informasi Selly tertangkap di Bali, salah satu anggota tim kuasa hukum yang tak lain pacar Selly semasa SMU, langsung melakukan koordinasi untuk menyiapkan pendampingan hukum
Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, kliennya itu di SMU Muhamamdiyah Cipulir dikenal sebagai sosok yang cerdas dan sangat mudah bergaul

BACA JUGA: Spesialis Penipu Mobil Mewah Dibekuk



Terlebih lagi, Selly berasal dari keluarga mampu sehingga gampang dikenali“Orang tua Selly kan termasuk keluarga yang tergolong mampu karena ayahnya merupakan pengusaha,” terangnya.

Alamsyah menjelaskan, pihaknya tak hanya mendampingi Selly, tetapi juga akan mengajukan permohonan penahanan"Selain mendampingi proses pemeriksaan, kita juga akan segera mengajukan penangguhan penahanan bagi klien kita, " katanya.

Namun Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Indra Gunawan menegaskan, dasar penahan terhadap janda muda asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu sudah sangat beralasanSebab, sejak menjadi terlapor Selly tidak bersikap kooperatif hingga akhirnya masuk DPO

"Bahkan sebelum ditetapkan sebagai DPO kita sudah melayangkan surat pemanggilan tiga kali tapi tidak digubrisItu kami anggap tidak kooperatif," jelas Indra.

Ia mengakui bahwa ancaman hukuman pasal 378 KUHP tentang penipuan yang digunakan penyidik untuk menjerat Selly memang di bawah lima tahunTapi penyidik tetap bersikukuh dalam kasus ini ada alasan kuat untuk menahannya

"Dalam pasal 21 KUHAP, memang benar, jika ancaman hukuman di bawah lima tahun penyidik boleh tidak menahanTapi, untuk kasus ini, kami kenakan pasal pengecualian sehingga penyidik bisa menahan, karena selama ini tersangka dianggap melawan hukum sejak dinyatakan buron dan khawatir menghilangkan barang bukti," tandasnya.

Meski demikian Indra tetap mempersilakan Selly menggunakan haknya, termasuk mengajukan penangguhan penahanan"Ya, itu terserah, memang hak dia (Selly, red) mengajukan penangguhan, tapi dalam hal ini kami tidak akan mengabulkan upaya hukum itu," katanya.(sdk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kebut Pemeriksaan Selly


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler