jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Danang Sangga Buwana mengatakan jika seorang ayah menjadi tersangka korupsi, maka media tidak boleh menayangkan gambar anaknya di televisi.
Terutama anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. Menurut Danang, hal itu sudah diatur dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
BACA JUGA: Jadi Masalah, DPR Diminta Tolak Perppu MK
"Cukup ayahnya saja. Bahkan, istrinya juga tidak perlu ditayangkan media," kata Danang saat Sosialisasi dan Diskusi Jurnalis dalam Pemberitaan yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban, di Ancol, Jakarta, Sabtu (19/10).
Sebab, kata Danang, tayangan itu akan memberikan dampak luar biasa terhadap anak dan istri tersangka. Dicontohkan Danang, anak tersangka bisa saja menjadi cibiran teman-temannya.
BACA JUGA: KPK Didesak Periksa Bunda Putri
Stigma anak koruptor bisa terbentuk. Karenanya, kata Danang, jika anak itu masih di bawah 18 tahun maka tidak boleh ditayangkan di media ketika ayahnya menjadi tersangka dugaan korupsi.
Apalagi, kata dia, anak itu nanti bisa saja menjadi saksi atau korban dalam kasus ini. "Itu harus dilindungi," tegas Danang. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Terbitkan Perppu MK, SBY Dituding Antidemokrasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Wacanakan Pemakzulan, MK Diminta Solid
Redaktur : Tim Redaksi