Media Sosial Rentan Black Campaign

Rabu, 01 Januari 2014 – 02:51 WIB

BANDUNG- Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat menilai media sosial rentan dijadikan alat kampanye hitam dalam ajang Pemilihan Umum Legislatif 2014 mendatang. Tingkat kerentanannya pun menjadi semakin tinggi karena aturan kampanye belum mengkategorikan 'black campaign' yang dilancarkan melalui media sosial sebagai bentuk pelanggaran.
    
"Masyarakat sudah banyak berinteraksi lewat media sosial, ada facebook, twitter, whatsapp, line, dan lain-lain. Itu membuka peluang terjadinya black campaign. Apalagi, aturan terkait black campaign melalui media sosial masih dirumuskan," kata Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto, usai diskusi bertema kampanye hitam dalam perhelatan pemilu legislatif, di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Selasa (31/12).
    
Menurut Koto, black campaign meliputi penghinaan terhadap seseorang, ras, suku, dan agama. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 86 Poin C Tentang Pemilu Legislatif dan DPD, pelaku yang terbukti melakukan black campaign diancam hukuman pidana maksimal dua tahun dan denda Rp 24 juta.

Meskipun belum ada aturan khusus terkait black campaign melalui media sosial, namun pihaknya tetap bisa memberi rekomendasi untuk menyeret pelakunya pada pihak yang berwenang.
    
"Kita rekomendasikan dengan aturan lain, seperti undang-undang ITE, tapi harus cukup bukti dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya. Koto mengakui, perkembangan teknologi saat ini belum diimbangi dengan perbaikan aturan.
    
Hal itu pulalah yang membuat Bawaslu belum bisa menangani langsung perkara yang berkaitan dengan media sosial. "Bahkan, tentang pelanggaran dalam hal penyiaran pun, kita masih bekerjasama dengan KPID," tuturnya.
    
Koto mengimbau seluruh pihak bekerjasama dalam mengawasi pileg dan melaporkan segala jenis pelanggaran yang terjadi di lapangan sehingga tingkat pelanggaran pada pileg bisa ditekan. "Kami pun bekerjasama dengan kepolisian, kejaksaan, ormas, hingga relawan untuk mengawasi jalannya pileg," ucapnya.
    
Kendati begitu, kecenderungan black campaign pada pileg diprediksi akan sulit dilakukan secara terbuka, terlebih calon anggota legislatif jumlahnya sangat banyak.

BACA JUGA: Contoh Surat Suara Tidak Dicantumkan Nama Caleg

"Kalau memang dilakukan orang per orang, jika tidak terbukti bisa berbalik dan berbahaya bagi calon. Makanya, kita ingatkan untuk tidak melakukannya," tegas Koto. (agp)

BACA JUGA: Bagi Demokrat, Rayakan Natal Bisa Perkuat Kebangsaan

BACA JUGA: Lembaga Survei Main Dua Kaki

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Luncurkan Sistem Informasi Logistik Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler