Mediasi Ditolak, Anak SD Itu Tetap Harus Jalani Sidang

Jumat, 21 April 2017 – 09:04 WIB
10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember. Tampak dua bocah SD saat hadir di persidangan yang agendanya diversi. Foto Heru Putranto/Radar Jember/JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Upaya kekeluargaan atas kasus kecelakaan yang membelit Ayu Widiyaningsih dan Yeni Amelia alias Windi (dua bocah SD yang terlibat kasus tabrakan di Bangsalsari, Jember) rupanya, belum berhasil.

Padahal, sejak ditangani kepolisian, mediasi intensif sudah dilakukan.

BACA JUGA: Bocah SD Disidang, Pengacara Ungkap Sopir Yaris tak Punya SIM

Bahkan, hingga ranah hukum, upaya mediasi masih menemui jalan buntu.

Kemarin terpaksa harus masuk ke ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

BACA JUGA: Bocah SD Disidang, Ayahnya Minta ke Hakim Gantikan di Penjara

Mereka terpaksa melanjutkan perkara hukumnya karena saat diversi (mediasi di pengadilan) kembali menemui jalan buntu.

Dua anak di bawah umur itu duduk di kursi berbeda.

BACA JUGA: 10 Fakta Kasus Bocah SD Disidang di PN Jember

Windi sebagai saksi korban, sedangkan Ayu yang mengendarai motor saat kejadian menempati kursi pesakitan (sebagai terdakwa).

Ayu, pelajar kelas VI SDN Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, disidang karena orang tua Windi -Ahmad Baidowi- tetap yakin sopir mobil Yaris bersalah sehingga harus meminta maaf serta bertanggung jawab.

Saat diversi di ruangan lantai 2 PN Jember, Jawa Pos Radar Jember memantau dua kali mediasi yang dilakukan sejak pukul 13.30 kemarin.

Pada proses diversi pertama, Ayu dan Windi yang ditemani penasihat hukumnya didudukkan semeja dengan pengemudi mobil Yaris Imron Rosyadi dan ibunya.

Sedangkan orang tua dua anak tersebut tidak boleh memasuki ruang diversi.

Namun, proses diversi pertama tidak membuahkan hasil.

Baru kemudian tahap kedua yang melibatkan Ayu dan Windi serta orang tuanya untuk berembuk bersama petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember dan petugas pengadilan lainnya.

''Masih ada miscommunication. Orang tua Windi masih ngotot perkaranya diteruskan,'' ungkap Didik, petugas Bapas Kelas II Jember.

Karena upaya mediasi kembali buntu, akhirnya kasus kecelakaan yang melibatkan dua bocah SD itu terpaksa harus disidangkan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono itu berjalan tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi korban.

Sekitar satu jam kasus itu disidangkan, hakim Slamet Budiono menskors persidangan hingga Selasa, 2 Mei 2017.

''Penasihat hukum terdakwa yang meminta supaya persidangan ditunda,'' kata Slamet Budiono setelah memimpin persidangan.

Menurut Slamet, persidangan dilanjutkan karena proses mediasi atas kasus tersebut menemui jalan buntu alias gagal.

Karena itu, pemeriksaan dilanjutkan pada hukum acara.

''Agenda sidang hari (kemarin, Red) ini adalah pembacaan dakwaan dan meminta keterangan saksi korban. Ke depan (sidang selanjutnya, Red) bisa memintai keterangan saksi yang diajukan pihak penuntut umum,'' ungkapnya.

Slamet menjelaskan, apabila dalam persidangan terbukti bersalah, terdakwa Ayu akan dijatuhi hukuman.

Bahkan, statusnya bisa menjadi terpidana. ''Intinya, yang bersalah akan dihukum. Mengenai hukumannya seperti apa akan dimusyawarahkan,'' jelasnya. (rul/hdi/c4/ ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah SD Disidang, DPR: Masih Ada Kesempatan Kasus Dihentikan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler